Segel 10 Unit Alat Berat

Penyidik Bapedal Kota Batam Hentikan Aktivitas Cut and Fill Ilegal di Tanjungundap
Oleh : Hadli
Kamis | 03-12-2015 | 18:10 WIB
IMG-20151201-WA010.jpg
Penyidik Bapedalda Batam menyegel 10 alat berat yang melakukan kegiatan cut and fill ilegal. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam menghentikan aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang dilakukan secara ilegal di kawasan Tanjungundap, Sagulung, Batam.

Informasi di lapangan menyebutkan, penghentian aktivitas pengrusakan lingkungan itu dilakukan pada Rabu (2/12/2015) siang. Di lokasi petugas PPNS Bapedal mendapati puluhan alat berat yang sedang beroperasi di atas lahan 18 hektar diduga milik PT Bintang Propertindo. 

Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo yang dikonfirmasi membenarkan tindakan pencegahan pengrusakan lingkungan itu. "Iya ada pematangan lahan liar yang belum dilengkapi dengan izin lingkungan di Tanjungundap," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (3/12/2015).

Sebanyak 10 unit alat berat yang sedang beroperasi di atas lahan yang diperkirakan seluas 18 hektar itu pun dihentikan penyidik Bapedal. Petugas melakukan penyegelan, diantaranya dua unit dozer, empat unit exavator dan empat unit truk (lory) pengangkut tanah. 

Pada saat pencegahan, pihaknya sudah mengambil keterangan dari pekerja lapangan. Berdasarkan keterangan pengawas lapangan, perusahaan mengantongi izin pematangan dari BP Batam.

"Tapi sesuai UU No 32/2009, izin pematangan lahan harus didahului oleh izin lingkungan, dan ada indikasi pelanggaran," tutur Dendi. Baca juga: LSM Laporkan Perusakan Hutan Lindung ke Mapolda Kepri

Berdasarkan tindakan yang telah diambil, Bapedal akan melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan), berkaitan dengan Tanjung Gundap yang sebagian masih ditetapkan oleh KLHK sebagai kawasan hutan lindung. "Surat panggilan baru dilayangkan hari ini kepada 4 orang saksi, kemarin memeriksa petugas lapangan," tuturnya

Editor: Dardani