Dituntut Seumur Hidup, Pembunuh Supervisor Pertamina Kabil Mohon Keringanan
Oleh : Gokli
Kamis | 03-12-2015 | 17:28 WIB
sidang-irma.jpg
Yufrizaldi dan Irma Rahma usai menjalani persidangan tampak tertekan usai mendengar jaksa menuntut mereka dengan hukuman seumur hidup. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yufrizaldi dan Irma Rahma, terdakwa pembunuh Supervisor Pertamina Kabil memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Permohonan itu disampaikan melalui penasehat hukumnya (PH) Elisuwita di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/12/2015) sore.

"Terdakwa telah mengakui bersalah, belum pernah dihukum. Memohon agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman yang seringan-ringannya," kata Elisuwita, membacakan pledoi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, menanggapi pledoi terdakwa menyampaikan tetap pada tuntutan. Dimana, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tetap pada tuntutan yang mulia," ujar Bani, menanggapi pledoi terdakwa.

Majelis Hakim, Budiman Sitorus, Juli Handayani dan Alfian usai mendengar pembelaan terdakwa kembali menunda sidang. Majelis, kata Budiman akan bermusyawarah untuk membuat putusan pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/11/2015) sore. Baca: Pembunuh Supervisor Pertamina Kabil Dituntut Seumur Hidup

Editor: Dodo