Polisi Batam Tangani Enam Kasus Pencabulan dalam Dua Bulan Terakhir
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 03-12-2015 | 16:43 WIB
guru-honorer-cabul.jpg
Salah satu tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diekspose kasusnya di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam dua bulan terakhir, Polresta Barelang menangani enam kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Batam. Lima diantaranya sudah berhasil diungkap, dan tinggal satu kasus lagi dalam penyelidikan.

Data yang didapat, dua kasus diantaranya terjadi akibat pelaku nekat menjalin hubungan dengan anak di bawah umur dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pertama, kasus yang dialami RF (17), yang dilaporkan oleh orangtuanya sendiri pada kepolisian. Ia bersama tersangka janjian dan pergi ke penginapan, kemudian melakukan hubungan suami istri.

Tebongkarnya kejadian tersebut, dikarena korban dipaksa orang tua mengakui perbuatannya, karena seharian tak kunjung pulang. Setelah mengaku, orangtua korban langsung mendatangi Polresta Barelang membuat laporan.

"Mereka menginap di salah satu hotel kawasan Pelita. Pelaku mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak tiga kali. Mereka sudah berhubungan selama lima bulan," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis.

Sementara satu kasus lainnya, yakni dengan tersangka S (24) dan korbannya Da (15). Korban tersebut awalnya ada masalah dirumah dan melarikan diri ke rumah tersangka. Kemudian korban diinapkan di rumah saudaranya di kawasan Batubesar.

"Saat situasi rumah sepi, karena penghuni rumah keluar, tersangka membawa korban ke dalam kamar dan memaksa melakukan hubungan suami istri. Terbongkarnya juga setelah korban kembali pulang dan dipaksa orangtuanya mengaku," jelas Dasta.

Sedangkan kasus lainnya, yakni seorang guru honor yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta kawasan Batuaji, FT, ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap seorang muridnya berinisial CP (10). Ia melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong kawasan Tunas Regency.

Selain pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya, juga terjadi pencabulan yang dilakukan MIS, terhadap anak As, gadis 10 tahun yang merupakan anak pacarnya sendiri. Aksi tersebut, ia lakukan karena sakit hati pada ibu korban yang mulai tidak mempedulikannya.

Terakhir, Ma, alias Ad, pengurus sekaligus penjaga Panti Asuhan Al-Arif Sekupang, akhirnya mengakui perbuatanya melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.

Pengakuannya pada polisi, hal itu ia lakukan atas dasar suka sama suka dengan korban, Sj alias Yn (13). Ia juga mengaku kalau pacaran dengan korban. Baca: Penjaga Panti Asuhan Al-Arif Mengaku Cabuli Korban Atas Dasar Suka Sama Suka

Untuk kasus yang masih dalam penyelidikan, diduga dilakukan seorang pria terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 12 tahun. Selama satu tahun, gadis putus sekolah yang belum diketahui identitasnya tersebut disekap di rumahnya dan dijadikan pemuas nafsu birahi bapaknya. Saat ayahnya keluar rumah, korban dikunci dari luar. Gadis ini akhirnya berhasil kabur dibantu seorang warga yang mengenalnya. 

Editor: Dodo