Oknum Guru Honorer di Batuaji Ini Dipolisikan karena Cabuli Muridnya
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 02-12-2015 | 15:43 WIB
guru-honorer-cabul.jpg
Tersangka cabul, FT saat dieskpose kasusnya oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang oknum guru honor yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di kawasan Batuaji, FT, ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap seorang muridnya berinisial CP (10).

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis, saat ekspose mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2015) lalu, dan setelah bukti lengkap, akhirnya FT ditetapkan jadi tersangka.

"Sekarang kasusnya sudah persiapan untuk tahap II, atau pelimpahan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam," kata Dasta, Rabu (2/12/2015) siang.

Dijelaskan Dasta, korban sendiri diduga dicabuli di sebuah rumah kosong kawasan Tunas Regency. Modusnya, saat pulang sekolah pelaku bertemu korban di pinggir jalan dan memaksa naik ke atas motornya.

Kemudian korban dibawa ke rumah kosong dan dipaksa melayaninya berhubungan suami istri. Mulut korban sendiri dibaluti lakban agar tidak bersuara.

Namun, aksinya itu terhenti saat mendengar ada beberapa pekerja yang lewat di depan rumah kosong sambil menghentak-hentakkan kayu. FT kemudian langsung mengenakan pakaiannya dan meninggalkan korban begitu saja.

"Keterangan dari korban, tersangka sendiri sudah menyetubuhi korban, dan baru meninggalkannya. Sore harinya, orangtua korban langsung membuat laporan ke polisi," terang Dasta. Baca juga: Walah! Kernet Truk Pengangkut Sampah Ini Tega Cabuli Anak Majikan

Ia sendiri saat ini masih mendekam di balik jeruji Polresta Barelang, dan dijerat pasal 81, 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara FT sendiri saat ditanya masih mengelak telah melakukan perbuatan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui kejadian tiga hari kemudian dari rekan kerjanya. "Prosesnya saya serahkan pada hukum, tapi saya tidak pernah melakukannya," bantah FT.

Editor: Dodo