Pembunuh Bos Kayu di Tembesi Bengkel Divonis 14 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 02-12-2015 | 10:23 WIB
IMG-20151201-WA000_edit.jpg
Edy Yusrizal terdakwa pembunuh bos kayu. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Edy Yusrizal, terdakwa pembunuh bos kayu di Tembesi Bengkel, Sagulung divonis 14 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 338 KUHP.


"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhi hukuman selama 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian di PN Batam, Selasa (1/12/2015) sore.

Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas putusan itu, terdakwa dan JPU mengaku terima.

Dalam persidangan sebelumnya, Edy Yusrizal, yang diperiksa sdbagai terdakwa mengaku nekat memukul korban, Ibrahim, warga Indragiri Hilir Riau, menggunakan kayu balok, hanya untuk merampok, bukan niat membunuh.

"Saya bukan niat membunuh, tapi hanya ingin merampok uang korban saja," kata terdakwa, Selasa (6/10/2015) sore di PN Batam.

Dikatakan terdakwa, ia berpapasan dengan korban di jalan setapak daerah Tembesi Bengkel. Saat itu, korban baru pulang mengambil uang hasil penjualan kayu dari gudang kayu milik saksi Suiyang yang juga merupakan tempat kerja terdakwa.

‎"Saat berpapasan di jalan, saya melihat korban memegang uang di tangan kanannya. Saya timbul niat untuk merampok, lantas saya pukul dengan kayu yang kebetulan ada di tepi jalan itu," akunya.

Setelah dipukul dengan kayu balok, kata terdakwa, korban langsung tergeletak lemas. Uang yang milik korban pun langsung diambil, totalnya Rp 8 juta.

"Korban sudah lemas. Saya seret pindahkan ke dekat tumpukan sampah. Mayatnya saya bungkus terpal dan kayu," katanya, lagi.

Untuk menghilangkan jejak, saat itu juga terdakwa langsung mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Ia berdalih ingin pulang kampung lantaran anaknya sakit.

Masih kata terdakwa, uang Rp 8 juta milik korban dia pergunakan untuk biaya pelarian sampai ke Pekanbaru. Uang tersebut habis selama terdakwa dalam pelarian.

Editor: Dardani