Acok dan Hengky Sama-sama 'Merapat' ke Mapolda Kepri
Oleh : Hadli
Jum'at | 27-11-2015 | 14:58 WIB
IKLAN1.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melaporkan Hengky Suryawan atas dugaan penipuan jual beli tanah dan penggelapan pada penjualan tanah seluas 72 hektar senilai Rp14,5 miliar, Haryadi alias Acok merapat ke Polda Kepri. Demikian juga terlapor yang merupakan Direktur Utama PT Bintan Inter Karya Corporation tersebut.

"Itu pak Hengky, bos galangan kapal," kata salah seorang pewarta sambil menunjuk seorang pria di lantai dasar Mapolda Kepri, Batubesar, Nongsa, Batam, belum lama ini.

Hengky yang didekati media lebih memilih tertutup. Saat ditanya mengenai laporan penipuan tersebut, diamengaku kehadirannya di Mapolda Kepri hanya untuk silaturahmi biasa. 

"Tidak ada, hanya silaturahmi aja," kata dia singkat sambil meninggalkan wartawan. Baca: Kasus Dugaan Penipuan Oleh Hengky Suryawan Ditangani Penyidik Satreskrim Polres Bintan

Beberapa hari berselang kehadiran Hengky, Acok juga terlihat berada di Mapolda Kepri. Namun Acok berada di lantai dasar. "Kayaknya dia (Acok) hendak diskusi terkait laporannya di Polres Bintan," kata pewarta yang sama. 

Kepada pewarta, Acok sama sekali tidak bersedia berbicara. Dia langsung menuju salah satu ruangan. 

Keberadaan Acok di Polda Kepri diduga sehubungan dengan kelanjutan Laporan Polisi Nomor LP/69/VIII/2015/KEPRI/RES BINTAN tertanggal 03 Agustus 2015 di Polres Bintan yang dibuatnya atas terlapor Hengky Suryawan, Direktur Utama PT Bintan Inter Karya Corporation. 

Sesaat setelahnya, proses penyelidikan dilanjutan Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bintan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan jual beli lahan oleh pengusaha Hengky Suryawan, senilai Rp14,5 miliar untuk diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bintan, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan jual beli lahan oleh pengusaha Hengky Suryawan, senilai Rp14,5 miliar untuk diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"SPDP atas nama Hengky Suryawan sudah kita kirim ke Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/11/2015) kemarin," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan.

Editor: Dodo