Disduk Batam Tegaskan KTP Siak Tak Berlaku Lagi
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 27-11-2015 | 13:43 WIB
ktp_siak.JPG
Ilustrasi KTP Siak. (Sumber foto: kaltimpost.co.id)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Siak sudah tidak berlaku lagi di Kota Batam, dalam pengurusan apapun, meskipun masa berlakunya sampai dengan 2017. 

"Batam sudah tidak menerapkan KTP Siak sejak Desember 2014. Tapi memang masih banyak warga yang belum mengurus lantaran masa berlakunya sampai 2017," ujar Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Mardanis saat dihubungi, Jumat (27/11/2015).

Sehingga pada Januari 2015, Disduk tidak lagi mengeluarkan KTP non elektronik. Apabila ada masyarakat yang mengurus KTP, baik di tingkat kecamatan dan Disduk,  Mardanis mengaku langsung mengarahkan pembuatan e-KTP.

"Sejak awal tahun ini, kita sudah langsung mengarahkan warga membuat e-KTP. Jadi sudah tidak ada lagi KTP Siak, kalau ada paling tidak banyak," tuturnya.

Meskipun demikian apabila ada petugas di Disduk yang masih mengeluarkan KTP Siak  diharapkan langsung lapor dan akan ditindaklanjuti.

"Kalau ada yang keluarkan KTP Siak, lapor saya. Akan saya beri sanksi tegas," kata Mardanis.

Setiap masyarakat Kota Batam yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki e-KTP. Disduk juga terus berkoordinasi dengan Kecamatan apabila KTP sudah selesai.

"Kita sekarang jemput bola, jika telah jadi di Disduk, kami antar ke Kecamatan untuk segera digunakan masyarakat," ujarnya.

Saat ini setiap harinya Disduk telah mencetak 500 e-KTP setiap harinya, jumlah ini berdasarkan data yang masuk dari 12 kecamatan yang ada di Kota Batam.

"Alhamdulillah, sudah tidak ada penumpukan berkas lagi, semua sudah kembali seperti biasa," pungkasnya.

Editor: Dodo