Pembunuh Supervisor Pertamina Kabil Dituntut Seumur Hidup
Oleh : Gokli
Selasa | 24-11-2015 | 17:27 WIB
sidang-irma.jpg
Yufrizaldi dan Irma Rahma usai menjalani persidangan tampak tertekan usai mendengar jaksa menuntut mereka dengan hukuman seumur hidup. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yufrizaldi dan Irma Rahma, terdakwa yang membunuh supervisor Kantor Pertamina Depot Kabil, Teuku Edy Juanda dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/11/2015) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti sengaja dan secara bersama-sama melakukan pembunuhan. Menutut kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Bani, membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim Budiman Sitorus, Juli Handayani dan Alfian memberikan kesempatan untuk kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembelaan yang akan diajukan secara tertulis itu akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

Kendati dituntut seumur hidup, keluarga korban, Rahma Daniati mengaku belum puas. Bagi mereka, kedua terdakwa layak untuk dihukum mati, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi.

"Kami serahkan semuanya kepada JPU dan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini. Jujur, saya tidak puas kalau terdakwa hanya dihukum seumur hidup. Harusnya hukuman mati," katanya.

Selain itu, Rahma juga berharap agar Majelis menjatuhi hukuman yang setimpal kepada terdakwa dengan segala pertimbangannya. Baca: Rizal Sudah Rencanakan Pembunuhan Teuku Edy Juanda

"Sampai kapan pun saya tidak bisa memaafkan perbuatan terdakwa, meski semua keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa itu," kata dia, lagi.

Editor: Dodo