KPPU Telisik 20 Proses Tender Proyek Terindikasi Monopoli di Kepri
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 21-11-2015 | 14:54 WIB
ketua_KPPU_kepri_lukman_sungkar.jpg
Ketua KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sedikitnya 20 proses tender proyek di Kepri sedang ditelisik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menyusul adanya laporan yang diterima ada indikasi persekongkolan perusahaan memenangkan proyek-proyek itu.


"KPPU saat ini sedang menelusuri beberapa praktek monopoli di Kepri. Didominasi tender proyek," ungkap Ketua KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar, baru-baru ini.

Dikatakan Lukman, KPPU belum bisa membuka ke publik tender proyek apa saja yang sedang mereka telusuri. Tetapi, kata dia, penelusuran itu dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat. "Identitas pelapor juga tetap kami rahasiakan," ujarnya.

Beberapa bulan yang lalu, sambung Lukman, ada enam perusahaan kontraktor yang ditetapkan KPPU bersalah karena terbukti melakukan persekongkolan pengerjaan pembangunan jalan. 

Enam perusahaan itu dihukum membayar denda sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Keenam perusahaan masing-masing PT Maju Bersama Jaya dengan denda sebesar Rp 1.730.300.000, PT Alam Beringin Mas denda Rp 1.948.650.000, PT Sumber Kualastabas denda Rp 648.457.000, PT Asa Jaya Amalia denda Rp 618.050.000, PT Aditya Kontraktor denda Rp 386.390.000, dan PT Patens Agriutama dengan denda Rp 96.590.000.

Masih kata Lukman, ke-6 perusahaan itu belum ada bayar denda. Bahkan, tiga diantaranya yakni PT Patens Agriutama, PT Aditya Kontraktor, dan PT Maju Bersama Jaya melakukan upaya banding yang sudah didaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"KPPU sangat siap. Bukti yang dimiliki KPPU cukup kuat," tegas Lukman. Baca juga: KPPU Siap Hadapi Upaya Banding Tiga Kontraktor Jalan Nasional di Batam

Editor: Dardani