Dinilai Kabur, Koh Hock Liang Keberatan Dakwaan Jaksa
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 19-11-2015 | 18:06 WIB
IMG_20151119_142622.jpg
Koh Hock Liang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Koh Hock Liang melalui penasehat hukumnya (PH), Andy Wahyudin, menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut mereka, penggelapan yang dilakukan terdakwa merupakan ranah perdata bukan pidana.


"Dakwaan JPU kabur, tidak dapat diterima. Ini masih objek pedata," kata Andy, membacakan eksepsinya di persidangan, Kamis (19/11/2015) sore.

Dikatakan Andy, terdakwa merupakan salah satu pemegang saham di PT EMR Tanjunguncang dan menjabat sebagai Direktur dan korban atau yang melapor hanya komisaris. Sehingga, terdakwa tidak mungkin melakukan pengelapan di perusahaannya sendiri.

Keberatan terdakwa melalui PH-nya akan ditanggapi JPU pada sidang berikutnya. Majelis Hakim Wahyu Prasetyo dan dua hakim anggota kembali menunda sidang.

Sebelumnya, Koh Hock Liang didakwa melanggar pasal 374, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 378, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa, selaku Direktur PT EMR dalam kurun waktu April 2011 sampai Juli 2014 melakukan penipuan dan pengelapan uang perusahaan sebanyak Rp36.866.180.700, hasil penjualan scrap.

"Dari total hasil penjualan scrap, terdakwa tidak melaporkan atau tidak memasukkan dana Rp36.866.180.700 dalam pembukuan keuangan perusahaan," kata Barnad.

Scrap dari PT EMR itu, sambung Barnad, dijual terdakwa ke PT Batam Mitra Sejahtera (BMS) dan PT Karya Sumber Daya (KSD). Namun, dari total nilai penjualan tak semuanya dilaporkan dalam buku keuangan.

"Ada selisih hasil penjualan dengan yang dilaporkan dalam buku keuangan," katanya.

Editor: Dardani