Tahun 2016, Tak Ada Lagi Satpol PP Honorer
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 17-11-2015 | 18:45 WIB
agung_mulyana_linmas.jpg
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Agung Mulyana.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Agung Mulyana, menegaskan bahwa pada tahun 2016 tidak ada lagi pegawai Satpol PP berstatus honorer.

Agung menyampaikan mulai 1 Januari 2016 Satpol PP diseluruh Indonesi wajib berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menurutnya sebagai penegak hukum perda.

"Mulai, Januari tidak ada lagi yang kontrak, semua akan kita periksa. Kepala Satpol PP se-Indonesia nanti akan kita panggil semua dan akan kita arahkan," tegas Agung yang juga sebagai Penjabat Gubernur Kepri, Selasa (17/11/2015).

Sedangkan untuk Satpol PP yang kini masih berstatus sebagai honorer nantinya akan dialihkan sebagai pegawai kontrak Satlinmas atau pengganti Hansip.

Karena itu ia juga tegaskan tidak lagi dibenarkan merekrut pegawai Satpol PP yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Satpol PP itu penegak hukum perda dan wajib PNS, jadi kalau ada pelanggaran ringgan dia bisa menindak," katanya.

Editor: Dodo