Wali Kota Rekomendasi UMK Batam Berdasarkan PP 78
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 16-11-2015 | 17:44 WIB
dahlan-baru2.jpg
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca dikembalikannya surat rekomendasi angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam oleh Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Agung Mulyana, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat merekomendasi UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, tidak ada pilihan lain. Pasalnya berdasarkan arahan gubernur melalui surat yang dikembalikan disampaikan harus berdasarkan PP.

"Saya tidak pernah ragu untuk memutuskan, dan surat yang dikembalikan gubernur meminta satu angka yang sesuai dengan PP," Kata Dahlan, Senin (16/11/2015).

Karena itu, Dahlan jelaskan pada hari Kamis lalu Pemko Batam bersama dengan Muspida mengadakan rapat kembali dan diputuskan satu angka yang sesuai arahan gubernur.

Rekomendasi tersebut, kata Dahlan, langsung dikirim kembali ke gubernur untuk disahkan sebagai penetapan UMK Batam tahun 2016 dan hasil perhitungan sesuai rumus yang ada di PP ditetapkan angka Rp 2.994.111.

Sedangkan terkait demo buruh, Dahlan mengaku tidak khawatir. Ia juga menegaskan akan menghadapi para buruh jika memang kembali berdemo nantinya. "Ya, akan kita hadapi sama-sama. Karena ini juga keputusan berdasarkan rapat Muspida dan sesuai arahan gubernur," tegasnya. 

Editor: Dodo