Ratusan Ton Copper Slag Ditimbun di Batuampar
Oleh : Hadli
Jum'at | 13-11-2015 | 12:29 WIB
dendi_purnomo_baru.jpg
Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis copper slag terjadi di lahan anak perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Persero, Batuampar.

Informasi di lapangan menyebutkan, ratusan ton limbah B3 itu diduga milik PT Mega Venture (MV) yang ditemukan petugas Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam.

Penemuan limbah oleh Bapedal Kota Batam terjadi setelah instansi setelah memperoleh informasi dari warga sekitar yang terusik atas aksi penimbunan limbah B3 tersebut.

"Setelah menerima informasi masyarakat, kita (penyidik)  langsung turun ke lokasi. Dan ternyata benar adanya limbah itu. Kita langsung ambil tindakan," kata sumber media ini  di Bapedal, Kamis (12/11/2015) kemarin.

Berdasarkan temuan itu, katanya, sejumlah saksi diambil keterangan guna menyelidiki asal muasal limbah B3 yang dibuang dengan sadar oleh pelaku kejahatan lingkungan.

Selain itu, petugas juga mengamankan sample dan  dokumen (foto) limbah B3 copper slag serta memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) milik Bapedal Kota Batam di TKP temuan.

Berdasarkan terangan sejumlah saksi, limbah itu berasal dari sebuah tongkang milik PT MV. Limbah B3 itu dihasilkan dari aktivitas perbaikan dan pembersihan di galangan kapal milik PT Karya Sindo Biru (KSB), kawasan Sagulung

"Dugaan sementara, limbah  berasal dari PT KSB. Mereka operasikan 10 dump truk yang  untuk memindahkan ratusan ton limbah dari PT KSB menuju ke lahan pembuangan milik PT Persero," jelas sumber kembali.

Ia juga mengatakan, garis PPNS Bapedal hanya terpasang sesaat. Beberapa hari setelah pesangan, tanda penyitaan itu dicabut. Bahkan lubang galian penimbunan limbah berbahaya itu dicor.

"Ada indikasi upaya untuk menghilangkan barang bukti. Saya kaget, mengetahui semua limbah itu dicor," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapedal Batam, Dendi Purnomo mengatakan sudah memeriksa beberapa saksi sehubungan dengan pembuangan limbah berbahaya itu. "Tetap dilanjutkan. Direkturnya (PT MV) akan segera kita panggil," ujar Dendi di kantornya.

Editor: Dodo