Dona, Penipu Calon PNS Dihukum 4 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Jum'at | 13-11-2015 | 11:57 WIB
dona-penipu.jpg
Dona Saputra, penipu dua calon PNS yang akhirnya divonis 4 tahun penjara.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dona Saputra bin Muhammad Safei, penipu dua calon PNS sebanyak Rp 757 juta lebih, dihukum 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 378 KUHP.

Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian, terhadap terdakwa lebih lama 1 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 Tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara," kata Budiman, Kamis (12/11/2015) sore di PN Batam.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman maksimal itu mengaku pasrah. Hukuman itu pun dia terima lantaran telah mengakui bersalah menipu dua orang korban dengan modus bisa meloloskan sebagai PNS di Kabupaten Karimun.

Uang hasil penipuan itu, kata terdakwa dalam persidangan sebelumnya, dihabiskan untuk bermain judi jackpot dan berfoya-foya.

"Uang itu susah habis main jackpot dan foya-foya," ujar terdakwa.

Untuk meyakinkan kedua korban, sambung Dona, ia menyebut punya kenalan anggota DPR yang bisa membantu memasukkan kedua korban jadi PNS. Setelah korban yakin, Dona pun meminta uang muka sebanyak Rp 75 juta per orang.

Setelah uang pertama yang disetor korban habis, kata Dona, dia mulai mencari akan baru agar bisa mengurus harta korban. Nama KPK dan LSM juga kerap dia sebut agar korban kembali menyetorkan uangnya.

"Saya bilang anggota Dewan itu butuh uang untuk dikasih ke KPK dan LSM. Kalau tak dikasih bisa bocor. Padahal itu akal-akalan saya aja, biar korban setor uangnya," kata dia.

Masih kata Dona, agar korban tak curiga dengan niat jahatnya itu, keduanya dia bawa ke salah satu tukang jahit di daerah Bengkong untuk membuat baju dinas PNS. Hanya saja, perbuatan Dona tetap terbongkar setelah korban tak kunjung dipanggil untuk pelantikan menjadi PNS.

Editor: Dodo