PHRI Batam Dukung Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 12-11-2015 | 12:21 WIB
dilarang-merokok.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam mendukung Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini sedang digodok di DPRD Batam.

J. Tarigan, Juru Bicara PHRI Batam menjelaskan bahwa sebelum adanya pembahasan Perda KTR, pihaknya sudah melaksanakan larangan merokok di lobi hotel. Pengunjung yang merokok langsug ditegur oleh petugas sekuriti hotel. Dengan adanya Perda, maka petugas hotel bisa lebih tegas lagi.

"Kita sangat mendukung Perda kawasan tanpa rokok. Dengan Perda nantinya sudah bisa terapkan sanksi," kata J. Tarigan, Kamis (12/11/2015).

Sehingga nantinya bagi tamu hotel yang hendak merokok harus pergi ke luar lobi atau ke area terbuka agar tidak mengganggu pengunjung hotel lainnya.

"Karena tamu hotel itu sebenarnya lebih senang kalau lobi hotel tidak boleh merokok karena mengganggu kesehatan," ujarnya.

Akan tetapi menurutnya, dalam penerapan Perda tersebut harus sama-sama semua pihak bagaimana sanksi yang diterapkan kepada pelanggar Perda tersebut.

"Kalau dari pihak hotel tidak mungkin untuk menangkap, kita hanya bisa memberi peringatan tegas," ungkapnya. Baca: Perda KTR Diharapkan Mampu Tekan Angka Pelajar yang Merokok

Diketahui, kawasan yang akan ada larangan merokok yakni fasilitas kesehatan seperti di Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu dan tempat kesehatan lainnya. Lalu di tempat aktivitas belajar mengajar, sarana ibadah, tempa bermain anak, tempat keramaian, kawasan pariwisata yakni perhotelan dan juga kawasan transportasi.

Editor: Dodo