Tiga Alumni Unrika Disumpah Ketua Pengadilan Tinggi Riau sebagai Advokat
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 12-11-2015 | 10:53 WIB
sumpah-advokat.jpg
Tiga alumni Universitas Riau Kepulauan yang disumpah Ketua PT Riau menjadi advokat. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM - Ketua Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, Yohanes Ether Binti SH M Hum mengatakan, Indonesia saat ini kekurangan advokat. Oleh sebab itu, diperlukan advokat-advokat handal untuk membantu warga yang berurusan dengan hukum.


"Tapi dalam menjalankan tugas sebagai advokat harus berpegang pada kode etik, dan sumpah ini," pesan Johanes Ester Binti saat mengambil sumpah dua puluh tiga advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Senin (9/11/2015) lalu.

Ke-23 advokat yang disumpah tersebut merupakan penyumpahan pertama sejak keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (MA ) RI No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat sudah sesuai dengan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2013.

Pasal 32 UU Advokat, kata Johanes Ester Binti, secara limitatif telah menunjuk delapan Organisasi Profesi Advokat. Jika Surat Edaran MA tersebut masih memperbolehkan Peradi dan KAI melakukan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi atas anggotanya, maka sesungguhnya itu merupakan terobosan hukum yang luar biasa.

Dijelaskan, kini untuk sumpah advokat tidak hanya Peradi dan KAI, tapi tiap organisasi Advokat sejauh memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Undang-Undang Tentang Advokat. Advokat-kata Yohanes -- memiliki tanggung jawab dalam hal penegakkan hukum serta untuk mencapai kesejahteraan warga Negara melalui penegakkan hukum yang benar.

Negara Indonesia yang luas ini, diperlukan advokat, sebab selama ini masih sangat kurang. Pemerintah memperhatikan hal ini, dan selama ini mengenai advokat dipercayakan kepada Peradi dan Kai, tapi gagal dalam mewujudkan perintah undang-undang tersebut.

Peradi dan KAI dianggap gagal mengawal UU Advokat, idealnya sudah tidak lagi memiliki legal standing, sebagai organisasi advokat yang sah dan legitimate mengingat keberadaannya yang telah mengklaim sebagai organisasi advokat wadah tunggal (single bar) sudah gagal.

Penyumpahan Advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ) merupakan pertama dilakukan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru pada hari Senin, 09 Nopember 2015 tersebut merupakan penyumpahan pertama sejak terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung RI No 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia yang sekaligus membatalkan Surat Ketua Mahkamah Agung No 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat.

Anggota Ikadin yang disumpah sebanyak 23 advokat, dan dari jumlah ini terdapat alumni Universitas Riau Kepulauan Fakultas Hukum program studi ilmu hukum yakni Rumbadi Dalle, S.H., M.H., Naris Situmorang, S.H., dan Ramsen ,S.H..M.H. 

"Saya senang sekali sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi," kata Naris Situmorang kepada BATAMTODAY.COM

Sementara itu, Rumbadi Dalle, yang juga wartawan senior dari Majalah Mingguan Berita TEMPO dan Koran Tempo mengungkapkan rasa senangnya. "Perjuangan panjang untuk bisa disumpah ini," katanya.

Hal sama dikemukan James Sibarani yang selama ini berjuang agar bisa di sumpah Pengadilan Tinggi sebagai Advokat. "Akhirnya terkabul," katanya singkat.

James mengemukakan, persyaratan untuk disumpah PT itu telah dijalani beberapa tahun lalu, tapi untuk disumpah PT tidak terwujud. "Kali ini terwujud dan saya senang, serta memegang amanah ini sesuai sumpah itu," katanya sumringah.

Editor: Dodo