Intensifkan Kerja Sama antar UPT, BKAD Bintan Gelar Workshop
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-11-2015 | 10:06 WIB
Photo Berita Bintan.jpg
Para peserta workhsop menerima secara simbolis tanda peserta mereka. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Intensifakan kerja sama dalam peningkatakan pelaksanaan pembangun masyarakat desa, Forum Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Kabupaten Bintan menggelar workshop bersama Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Workshop berlangsung selama 3 hari, 10 s/d 12 November 2015 di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang. 

Penjabat Bupati Bintan Doli Boniara mengatakan, dirinya sangat mendukung dilaksananyakan kegiatan ini. Sehingga dapat saling mendukung serta membuat satu pemahaman dan persepsi dalam pelaksanaan pengelolaan dana bergulir serta penataan kelembagaan BKAD yang membawahi Unit Pengelola Kegiatan.

“Karakteristik BKAD merupakan badan pengelola kegiatan antar desa sesuai dengan peraturan perundangan dan melalui kerjasama unit kelembagaan ini akan mapu menyelasikan permasakahan dalam pelasanaan pembangunan di desa,” papar Doli.

Sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai adanya kerjasama desa. Di mana kerjasama desa tersebut bisa dilakukan dengan desa lain atau kerjasama dengan pihak ketiga yang meliputi lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan atau perusahaan 

Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan demikian, Doli menjelaskan, BKAD sangat memiliki potensi sebagai organisasi yang mengkoordinasikan fungsi kelembagaan masyarakat di tingkat komunitas sebagai basis kekuatan BKAD ke depan. yang terdiri dari RT/RW/Dusun di Desa. 
Kelembagaan UPK sebagai pengelola kegiatan merupakan organisasi vital dalam mengelola dana bergulir untuk mayarakat miskin di Desa.

“Nilai strategis BKAD terletak pada kemampuannya menjalankan fungsi perlindungan dan pelestarian hasil PNPM yang meliputi sarana prasarana, hasil kegiatan pendidikan, bidang kesehatan dan perguliran dana. sekaligus kemampuan untuk berkembang menjadi organisasi kerja yang mengorganisir pelaksanaan pembangunan partisipatif ke depan,” ujar Doli.

Dari laporan BKAD, tambah dia, hingga saat ini dana bergulir yang dikelola UPK hingga saat ini telah mencapai Rp20 miliar lebih dengan tingkat pengembalian mencapai 98,9 persen. Dengan modal dan asset ini, hendaknya terus dapat dijaga dan dikembangkan pada kelompok dari rumah tangga miskin sebagai sasaran.

Kabupaten Bintan telah mempersiapkan beberapa kawasan perdesaan antara lain kawasan perdesaan wisata terpadu disepanjang pantai Trikora, kawasan perdesaan usaha bersama komunitas di Teluk Sebong dengan komoditi sabun, kawasan perdesaan Mangrove.

Dan pada tahun ini, Kabupaten Bintan mendapat alokasi kegiatan untuk pengembangan kawasan  dari Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi berupa: sarana pengolahan air bersih 3 (tiga) unit, pusat listrik tenaga surya 1 (satu) unit dan bantuan usaha bersama komunitas dengan total nilai sebesar Rp4.108.098.500.

Alokasi dana ini, merupakan implementasi nawacita ketiga pemerintah Pusat dalam pelaksanan pembangunan daerah  pinggiran, dan pengalokasiaan dana desa dari APBN sebesar Rp10.806.783.000 tahun 2015.

Seluruh program kegiatan ini, adalah untuk mendukung pengembangan kawasan desa di Kabupaten Bintan. dan dengan program tersebut, peran dan fungsi BKAD sangat besar dalam mengemban amanah mengelola kegiatan secara lebih efiesien dan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaanya.

"Kami sangat berharap melalui workshop ini seluruh lembaga atau elemen masyarakat dapat bersinergi dalam melaksanakan program pembangunan desa di Kabupaten Bintan, dan peserta dapat melaksanakan dengan serius, hingga sejumlah permasalahan yang dihadapi di Desa akan dapat diintifikasi di pemecahan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah, khususnya pemerintah Kabupaten Bintan,”tutupnya.

Sementara itu, ketua Panitia Work Shop Alexander dari BKAD Kabupaten Bintan, mengatakan, seluruh program melalui PNPM Pedesaan selama ini sudah ditata secara rapi dan transparan serta sistematis sampai ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Bintan, oleh unit pendukung lain yang dalam pelaksanaanya melibatkan masyarakat.

“Pelaksanaan pembangunan desa, mulai proses penggagasan, perencanaan dan pengambilan keputusan selalu dilaksanakan secara musyawarah," jelasnya.

Undang-undang mengenai Desa saat ini menuntut lebih meluruskan beberapa implementasi dan kebijakan dari prosedur, serta perlunya penyelarasan langkah-langkah pengembangan desa dismasa mendatang.

"Atas dasar itu, penataan kelembagaan BKAD perlu terus dikembangkan, dan sudah sepantasnya kita semua mendukung penataan kelembagaan BKAD,” imbuhnya.

Editor: Dardani