Perda KTR Diharapkan Mampu Tekan Angka Pelajar yang Merokok
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 11-11-2015 | 16:43 WIB
dilarang-merokok.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Chandra Rizal mengatakan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di DPRD Batam salah satu tujuannya dapat menekan angka pelajar yang merokok.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan hasilnya banyak pelajar atau usia remaja di Batam yang sudah mengalami ketergantungan rokok.

"Berdasarkan survey banyak pelajar merokok. Untuk angka pastinya saya lupa, tapi banyak," kata Chandra di kantor DPRD Batam, Rabu (11/11/2015).

Ia menjelaskan kawasan yang akan ada larangan merokok yakni fasilitas kesehatan seperti di Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu dan tempat kesehatan lainnya. Lalu di tempat aktivitas belajar mengajar, sarana ibadah, tempa bermain anak, tempat keramaian, kawasan pariwisata dan kawasan transportasi. 

Sehingga dengan adanya Perda KTR yang isinya larangan merokok di kawasan tertentu dapat menekan jumlah perokok di Batam khususnya di kalangan pelajar dan usia remaja karena rokok tersebut sangat merusak kesehatan.

"Merokok itu tidak sehat, sangat mengganggu kesehatan dan lingkungan terutama perokok pasif," ujar Chandra.

Editor: Dodo