Total Pemegang Hak Suara di Batam Menjadi 631.457
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 11-11-2015 | 08:30 WIB
agus_setiawan_-_ketua_kpu_batam_-_duduk.jpg
Ketua KPU Batam, Agus Setiawan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menerima Surat Edaran (SE) dari KPU RI Nomor 729 yang berisi perintah untuk mencermati kembali dan penetapan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Batam, Selasa (10/11/2015). 


Menanggapi SE itu, KPU Batam menggelar rapat pleno. DPT dan Daftar Pemilih Tambahan  (DPTB-1) Kota Batam mengalami penambahan dari 621.397 pemilih menjadi 631.457. 

"DPT kita bertambah 10.060 pemilih itu dari pemilih yang tadinya terdaftar dalam DPTB-1 dimasukan ke DPT," ujar Ketua KPU Batam, Agus Setiawan. 

Sementara DPTB-1 Kota Batam berkurang dari 4.426 menjadi 1.705 jiwa pemilih. Agus mengaku perubahan DPT mengalami kenaikan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Penambahanya itu terjadi beberapa TPS salah satunya dari DPTB -1 yang jumlahnya mengalami sinifik. Karena akan mempengaruhi alokasi surat suara di TPS, itu yang kita pindahkan," pungkasnya.

Editor: Dardani