Tolak PP 78, Buruh Kembali Geruduk Kantor Wali Kota Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 10-11-2015 | 16:05 WIB
demo-pp-78.jpg
Buruh FSPMI dan SPSI saat berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam -  Ribuan buruh kembali mendatangi Kantor Wali Kota Batam untuk menyampaikan aspirasinya menolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Para buruh juga tetap menuntut agar Wali Kota merekomendasikan angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (DPK).

"Hari ini kita buktikan, kita sampai lagi di kantor Wali Kota Batam, kalau kemarin ada yang bilang 500 sekarang lihat sepuluh ribu. Hidup buruh," kata Suprapto, Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Batam, Selasa (10/11/2015).

Aksi hari ini, merupakan lanjutan aksi unjuk rasa yang sebelumnya Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan tidak menemui para buruh yang menyampaikan aspirasinya.

Sementara, sampai pukul 15.30 WIB para buruh dari FSPMI dan SPSI masih terus berorasi. Sedangkan Ahmad Dahlan juga belum ada tanda-tanda ingin menemui para buruh.

Editor: Dodo