Uji Laboratorium di BPOM Kepri Harus Bayar
Oleh : Hadli
Selasa | 10-11-2015 | 15:55 WIB
Sei_Beduk-20151027-02109.jpg
Inilah bukti laporan dugaan beras plastik ke BPOM Kepri. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat yang ingin melaporkan makanan atau obat-obatan yang mencurigakan berbahaya bagi kesehatan ke BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan), harus punya uang. Sebab, uji sampling terharap semua produk berbahaya dipungut biaya. 


Termasuk, kekhawatiran masyarakat Batam tentang dugaan adanya beras sintetis beredar di Batam patut diperhitungkan penegak hukum. Pasalnya, hingga saat ini Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Batam tidak melakukan uji sampling terhadap produk beras impor secara tersebut. 

"Kami belum melakukan uji lab terhadap beras yang diduga sintetis oleh masyarakat. Karena kami tidak memiliki alat RTIR," kata Kepala BPOM di Batam Setia Murni di sela-sela kegiatan  pemusnahan barang bukti secara simbolis makanan dan obat ilegal di kantor BPOM, Nongsa, Selasa (10/11/2015). 

Ia mengatakan, karena tidak memiliki alat untuk menguji semple beras yang diduga sintetis itu, jadi pihknya tidak mengengetahui kadar protein dan karbohindar pada beras tersebut. 

"Dengan demikin kami tidak tau apakah beras itu mengandung kadar protein dan karbohindar karena memang kami tidak laukan uji sempling," katanya kembali. 

Setia Murni juga mengatakan, masyarakat yang mencurigai adanya makanan mengandung bahan berbahaya agar dapat mentranfer uang ke rekening negara. Dengn bukti tranfer tersebut, barulah pihaknya dapat melakukan uji terhadap sempel makanan tersebut. 

"Kan uang itu bukan masuk ke kami, tapi masuk melalui PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Yang mentranfer juga bukan kami tapi masyarakat yang melapor. Dengan bukti tranfer itu diserahkan kepada kami, kami baru bisa lakukan uji," tuturnya. 

Tambahnya, masyarakat bisa tidak membayar PNBP untuk melakukan uji semple ketika sudah ada izin dari Kepala Dinas Kesehatan. "Kecualai ada izin dari Kadis, baru bisa dilakukan gratis," tutupnya. 


Editor: Dardani