Tiga Hari Disortir, KPU Batam Temukan 10 Surat Suara Pilgub yang Rusak
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 09-11-2015 | 17:11 WIB
mangihut-rajagukguk.jpg
Komisioner KPU Batam, Magihut Rajagukguk menunjukkan salah satu suarat suara untuk Pilgub Kepri yang rusak. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Memasuki hari ketiga penyortiran surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang bakal dilaksanakan 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menemukan sejumlah surat suara yang rusak. 

"Dari 10 surat suara yang rusak itu berada di beda kardus. Tapi kerusakannya semua sama," ujar Komisioner KPU Batam, Magihut Rajagukguk kepada BATAMTODAY.COM, Senin (9/11/2015).

Mangihut mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ada beberapa kriteria surat suara yang dinyatakan rusak. Diantaranya tulisan tidak jelas (kabur), kotor, kusut, logo Pemilu dan KPU tidak ada serta robek. 

"Tapi yang 10 surat suara ini robek. Robeknya juga berbeda ada yang di ujung tengah dan pinggir, itu memang bisa dikategorikan sebagai surat suara rusak," katanya.

Mangihut menjelaskan kerusakan surat suara itu murni kesalahan dari pihak percetakan pemenang tender. Ia secepatnya akan membuat mengirimkan berita acara pemberitahuan adanya surat suara rusak ke KPU Provinsi Kepri.  

"Diperkirakan pelipatan dan penyortiran surat suara Pilgub selesai besok. Sehingga kita baru tahu berapa yang rusak dan kurang," pungkasnya.

Editor: Dodo