Tuntutan dan Vonis Sama, Pemilik 10 Kg Ganja Dibui 15 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 06-11-2015 | 09:18 WIB
IMG_20151105_171130_edit.jpg
Zulanfa, pemilik 10 kg ganja ini divonis mendekam 10 tahun di penjara. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Zulfanda bin Usman, pemilik 10 kilogram ganja kering dihukum 15 Tahun penjara dan denda Rp2 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/11/2015) sore. Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Penuntut umum.

"Majelis sependapat dengan Penuntut umum, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," kata Ketua Majelis, Budiman Sitorus di PN Batam.

Dikatakan Majelis, jika denda Rp2 miliar tidak bisa dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Pasalnya, dalam persidangan terdakwa menyampaikan keterangan yang berbelit-belit.

Sebelumnya, Zulfan yang didakwa Penuntut umum Immanuel Tarigan, melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 115 ayat (2), atau kedua pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dalam persidangan berdalih barang haram itu bukan miliknya.

Padahal, saksi penangkap dari Kepolisian, menerangkan ganja 10 kilogram itu ditemukan di dalam tas koper milik terdakwa. Saat itu, terdakwa yang baru saja turun dari KM Kelud di Pelabuhan Beton Sekupang membawa tas tersebut melalui pos penjagaan.

"Kami curiga dengan gerak-gerik terdakwa. Setelah kami periksa, di dalam tasnya ada barang diduga ganja yang dibungkus lakban warna coklat berbentuk bata 10 biji," kata saksi penangkap itu.

Terdakwa yang diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi, mengaku tas berisi ganja kering itu bukan miliknya, melainkan milik pamannya, Hamid (DPO). Ia berujar, Hamid, yang dalam kondisi pincang meminta tolong untuk membawa tas tersebut turun dari kapal.

"Saya hanya bawa turun dari kapal saja," ujar terdakwa.

Editor: Dardani