Ini Penjelasan Humas Polda Kepri Soal Edaran Kapolri
Oleh : Hadli
Kamis | 05-11-2015 | 14:47 WIB
kabid-humas-hartono.jpg
Kepala Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri AKBL Hartono. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri AKBP Hartono mengagakan,  Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti Kapolri  No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) sesuai dengan KUHP.

"Pasal ini sudah ada sejak adanya KUHP. Jadi tidak ada perubahan. Hanya saja, dalam surat edaran Kapolri ini sebenarnya lebih mengingatkan kembali anggota polri atas laporan tentang pencematan nama baik," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Kepri, Rabu (4/11/2015).

Hatono mengatakan, tidak hanya anggota Polri yang diingatkan tentang penanganan ujar kebencian. Kepada masyatakat luas juga sudah selayaknya berhati-hati dengan ucapan di media sosial dan elektronik.

"Saat ini banyak masyatakat yang meluapkan rasa kekesalannya di media sosial dengan kata - kata yang kurang sopan, hingga timbul fitnah dan sebagainya. Surat Edaran ini juga sebenarnya tidak hanya mengingatkan anggita polri tapi masyarakat luas agar berhati - hati. Pikir dulu baik - baik sebelum membuatnya, karena bisa saja berbalik kepada masyarakat itu," paparnya kembali.

Surat Edaran hate speech ber-Nomor SE/06/X/2015 itu ditandatangani pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Bentuk, Aspek dan Media Hate Speech

Pada Nomor 2 huruf  (f) SE disebutkan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain, seperi Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Memprovokasi, Menghasut, Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Selanjutnya pada huruf (g) disebutkan, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat, dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek Suku, Agama, Aliran keagamaan, Keyakinan atau kepercayaan, Ras, Antargolongan, Warna kulit, Etnis, Gender, Kaum difabel, Orientasi seksual.

Pada huruf (h) disebutkan, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain, Dalam orasi kegiatan kampanye, Spanduk atau banner, Jejaring media sosial, Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),  Ceramah keagamaan, Media masa cetak atau elektronik, Pamflet.

Pada huruf (i) disebutkan, dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa.

Lanjut Hartono, setiap anggota polri yang menerima laporan tersebut tidak serta merta langsung memproses. "Laporan yang diterima harus dipelajari dulu apakah benar laporan tersebut sudah masuk pelanggara. Karena ini merupakan delik adua. Selanjutnya tetap berkoordinasi dengan pipinan dan melakukan upaya mediasi kepada dua belah pihak. Jika tidak ada kata kesepakatan, baru bisa dilanjutkan," paparnya.

Editor: Dardani