Foto Vulgar Asnah yang Beredar di Media Sosial Hasil Editan‎ Terdakwa Firmansyah
Oleh : Gokli
Rabu | 04-11-2015 | 20:11 WIB
pelaku_pemerasan_asnah.jpg
Firmansyah saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. (Foto: dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Firmansyah bin Yance Raitung alias Syahuddin, mengakui foto vulgar anggota DPRD Kepri, Asnah yang diunggah ke media sosial merupakan hasil editan. Selain itu, terdakwa juga mengaku berupaya memeras korban agar foto tersebut tidak disebarluaskan.

"Foto itu hasil editan saya, dari yang pakai baju menjadi tidak pakai baju. Bagian kepala photo korban dan bagian badan yang tanpa baju saya ambil di internet," kata Firmansyah, saat diperiksa sebagai terdakwa di persidangan, Rabu (4/11/2015) sore.

Foto vulgar hasil editan itu, kata terdakwa, dia gunakan sebagai alat mengancam korbar agar memberikan sejumlah uang. Apabila korban tidak memberikan, foto tersebut akan diunggah ke media sosial. "Tujuan saya agar mendapat uang," ujar terdakwa.

Sebelum memeriksa terdakwa, Majelis Hakim Vera Simanjuntak, didampingi Syahrial dan Alfian, terlebih dahulu mendengar keterangan saksi korban, dan dua saksi yang mengetahui kejadian itu.

Diterangkan saksi Asnah, terdakwa meminta uang Rp 4,5 juta dengan ancaman akan menyebar foto vulgar jika uang tidak diberikan. Tetapi, permintaan terdakwa tidak dituruti, dan akhirnya foto vulgar hasil editan itupun disebar ke rekan-rekan korban.

"Perbuatan terdakwa ini sangat merugikan saya yang mulia," kata dia. Baca: Pelaku Pencemaran dan Pemerasan Terhadap Asnah Terancam Enam Tahun Penjara

Usia mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis menunda sidang satu minggu. Selanjutnya sidang akan dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, Penuntut umum mendakwa Firmansyah bin Yance Raintung alias Syahuddin melanggar pasal 45 ayat (1), juncto pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau kedua pasal 469 ayat (1) KUHP.

Editor: Dodo