Saksi Ungkap Modus Tiga Terdakwa Penipu Ratusan Pencaker di Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 04-11-2015 | 19:43 WIB
sidang-378-pencaker.jpg
Tiga terdakwa penipuan terhadap pencari kerja saat diadili di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Cahaya Martinus, Sarifah dan Elisa Riska Susanti alias Icha, terdakwa penipu ratusan pencari kerja (pencaker) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa diberi kesempatan mendengar keterangan saksi korban yang dihadirkan Penuntut umum, Rabu (4/11/2015) sore.

Diterangkan ketiga saksi, sedikitnya 300 korban yang dijanjikan pekerjaan di PT Karya Sarana Nusantara (KSN) tertipu. Masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 ribu dan Rp 600 ribu.

Terdakwa, kata saksi Alex, menjanjikan pekerjaan sebagai Operator dan Satpam. Untuk operator, korban dimintai uang sebanyak Rp 350 ribu, sementara untuk menjadi Satpam diwajibkan membayar Rp 600 ribu.

"Saya dijanjikan bisa masuk kerja di PT KSN dengan membayar Rp 350 ribu. Uang itu disebut untuk memuluskan hasil test kesehatan dan pembelian seragam kerja," kata Alex.

Setelah lamaran diberikan dan uang Rp 350 ribu disetor para korban, kata Alex, pekerjaan yang dijanjikan terdakwa, tak pernah terbukti. Bahkan, para terdakwa ini kerap memberi harapan palsu.

"Berungkali kami dijanjikan akan interview, tapi tak pernah jadi. Tempatnya aja kerap ganti-ganti. Sampai sekarang janji itu tak pernah terbukti," jelasnya.

Keterangan ketiga saksi di persidangan dibenarkan para terdakwa. Tetapi, mereka tampak sama sekali tak menyesali perbuatannya.

"Kami sudah mau pulangkan uang mereka (korban), tapi sudah duluan dilapor ke Polisi," kata terdakwa Martinus.

Pimpinan sidang, Wahyu Prasetyo Wibowo, usai mendengar dakwaan dan keterangan korban, kembali menunda sidang sampai satu minggu. Selanjutnya, Majelis akan mendengar keterangan para terdakwa.

Penuntut umum Nurhasaniati, mendakwa ketiganya melanggar pasal 378 KUHP, jo pasal 55 KUHP, atau kedua pasal 372 KUHP, juncto pasal 55 KUHP.

Editor: Dodo