Panwaslu Batam Terima 10 Pengaduan Pelanggaran Pilkada
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 04-11-2015 | 18:29 WIB
pilkada.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam mencatat telah menerima 10 pengaduan pelanggaran Pilkada, diantaranya adanya dugaan data ganda dan penghapusan hak pilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Laporan itu sudah ditindaklanjuti dengan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam memperbaikinya. Hal itu juga telah merekomendasikan ke Bawaslu Kepri," ujar Haryanto, Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Batam, Rabu (4/11/2015).

Laporan pelanggaran lainnya yang telah masuk ke meja Panwaslu adanya Aparatur Sipil Negara yang terlibat politik praktis dengan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan tertentu.

"Sesuai dengan aturan, Aparat Sipil Negara dilarang ikut terlibat mengkampanyekan pasangan calon," terangnya.

Atas laporan tersebut, lanjut Haryanto, pihaknya telah merekomendasikan kepada Wali Kota Batam dan berharap agar pegawai yang bersangkutan mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Semua pengaduan pelanggaran sudah kita lanjutkan, ada yang dapat sanksi administrasi serta berbentuk rekomendasi ke pimpinan," katanya.

Ia berpesan kepada masyarakat yang mendapati adanya pelanggaran Pilkada agar melaporkan secara tertulis ke Panwaslu. "Kalau melihat pelanggaran Pilkada, masyarakat bisa membuat laporan tertulis ke Panwaslu," tutupnya.

Editor: Dodo