Pengembang Perumahan Laguna Dituding Rampas 5 Hektare Lahan Warga Tanjungpiayu
Oleh : Gokli
Rabu | 04-11-2015 | 10:55 WIB
warga-piayu-demo.jpg
Sejumlah warga Tanjungpiayu melakukan unjuk rasa di BP Batam memrotes penyerobotan lahan. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga Tanjungpiayu melakukan unjuk rasa di BP Batam, Rabu (4/11/2015) pagi. Mereka menuding pengembang Perumahan Laguna merebut lahan warga seluas 5 hektare.

Informasi yang diperoleh dari pengunjuk rasa, di Tanjungpiayu warga memiliki lahan sekitar 17 hektare, yang dibuktikan dengan surat alashak dan surat tebas. Dua tahun terakhir, sekitar 5 hektare lahan warga tiba-tiba dikuasai pengembang Perumahan Laguna, tanpa ada pemberitahuan kepada warga.

"Lahan warga seluas 5 hektar direbut Pengembang Perumahan Laguna. Kami minta BP Batam memberikan penjelasan, kalau harus bayar UWTO kami sanggup, jangan main rampas," kata salah seorang pengunjuk rasa.

Di tempat terpisah, Ketua RT01 Tanjungpiayu Jainuri, menjelaskan unjuk rasa damai mereka lakukan di depan Kantor BP Batam agar lahan seluas 5 hektare yang dirampas pengembang Perumahan Laguna dikembalikan kepada warga. Sebab, kata dia, lahan itu sudah puluhan tahun dikuasai warga dengan adanya surat alashak dan surat tebas.

"Lahan 17 hektare itu sudah lama dikuasai warga. Tapi, kini sebagian sudah dikuasai pengembang. Hak-hak kami dirampas," kata dia.

Unjuk rasa warga menuntut lahan seluas 5 hektare di Kantor BP Batam berlangsung damai. Sampai pukul 10.00 WIB, perwakilan pengunjuk rasa masih melakukan mediasi bersama pihak BP Batam.

Editor: Dodo