Pengusaha Gelper dan Anak Buahnya Divonis 6 Bulan Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 04-11-2015 | 08:15 WIB
acuan dkk usai divonis salami pengunjung sidang.jpg
Acuan dan anak buahnya seusai mendengar vonis 6 bulan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Arifin alias Acuan, pengusaha judi Gelper dan anak buahnya Maiman Zebua serta Devi Ermawatu divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Masing-masing terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Selain Acuan dan dua anak buahnya, Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Arif Hakim dan Tiwik, juga menjatuhi hukuman penjara selama 6 bulan bagi terdakwa Ermadison. Dimana, Ermadison merupakan pemain yang turut ditangkap Polisi saat pengerebekan Gelper di Komplek Ruko Mitra Mall, Batuaji.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Sarah, membacakan amar putusannya, Selasa (3/11/2015) sore.

Para terdakwa menyatakan terima usai putusan dibacakan. Memang, hukuman 6 bulan penjara itu sudah sangat tingan bagi pelaku judi, kendati perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang meresahkan banyak orang.

Sementara, Penuntut umum Bani Ginting menyagakan masih pikir-pikir. Padahal, dari sekian banyak perkara pidana judi di PN Batam, hukumanya rata-rata hanya hitungan bulan. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Bani.

Setelah sidang ditutup, para yang digiring meninggalkan ruang sidang. Mereka terlihat sangat senang, sambil tersenyum, para terdakwa itu menyempatkan diri menyalami pengunjung, termasuk para terdakwa yang menanti giliran untuk disidang.

Sebelumnya, Dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Selasa (‎29/9/2015) sore, jaksa penuntut umum (JPU) Johanes menghadirkan dua saksi penangkap dari kepolisian. Saksi itu menerangkan, Acuan dan tiga terdakwa lainnya ditangkap lantaran mengelola tempat perjudian gelper di Ruko Mitra Mall, Batuaji. 

Acuan, kata sakai, merupakan pemilik 22 unit menis yang dioperasikan di tempat tersebut. Sementara tiga terdakwa lainnya Ermadison, Meima, dan Devi Ermawati merupakan pemain, wasit serta kasir yang saat itu tertangkap tangan melakukan penukaran koin dengan uang. "Permainan gelper itu jenisnya untung-untungan, dan ada transaksi uang," kata salah satu saksi.

Awalnya, lanjut anggota Buser Polresta Barelang itu, mereka menangkap tiga terdakwa dan sejumlah mesin gelper dari lokasi. Sementara terdakwa Acuan, sambungnya datang menyerahkan diri. "Saya bukan menyerahkan diri. Saya memang datang ke Polres untuk meminta mesin gelper yang disita itu dikembalikan. Tetapi saya ditangkap," kata Acuan, membantah keterangan saksi Polisi.

Sidang yang dipimpin Majelis Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Arif Hakim dan Tiwik, kembali ditunda satu minggu. Sidang selanjutnya akan dibuka untuk mendengar keterangan saksi lainnya. Acuan, bos gelper yang kurang beruntung. Selain dia, masih banyak bos gelper lain di Batam, yang masih bebas menggeluti usaha perjudian itu sampai saat ini.

Editor: Dardani