Penjabat Gubernur Kepri Belum Terima Pengajuan UMK Batam dari Wali Kota
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 03-11-2015 | 10:49 WIB
agung-mulyana-harmoni.jpg
Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Agung Mulyana .

BATAMTODAY.COM, Batam - Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Agung Mulyana masih menunggu surat resmi pengajuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2016 dari Wali Kota Batam.

Menurutnya, terkait UMK harus dirundingkan dahulu di tingkat kota sebelum diajukan dan disahkan. Karena itu ia masih menunggu surat resmi beserta penjelasan dari wali kota sebelum nantinya menandatangani UMK Batam.

"Selambat-lambatnya tanggal 10 harus segera diserahkan ke saya, karena sampai hari ini belum ada," kata Agung di Goodway Hotel, Senin (2/11/2015) malam.

Sedangkan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Agung tegaskan sebagai Penjabat Gubernur pihaknya akan menjalankan berdasarkan undang-undang dan pelaksanaannya yang ada .

Ia mengaku sudah mendengar tuntutan buruh di Batam yang menuntut agar gubernur meneken UMK Batam berdasarkan keputusan bersama dewan pengupahan yang salah satunya menentukan pengelompokan upah I, II dan III.

"Saya sudah mendengar itu, tapi Wali Kota Batam belum menjelaskan terkait itu, maka itu kita masih menunggu," katanya

Sebelumnya, pembahasan dewan pengupahan, UMK 2016 disepakati sebesar Rp 2.879.819 atau sama dengan Angka Kehidupan Layak (KHL) bulan Desember 2015.

Meskipun UMK Batam tidak mengalami kenaikan yang signifikan, namun upak kelompok mengalami kenaikan yang cukup banyak. Yaitu kelompok I meliputi industri galangan kapal, migas, dan logam sebesar Rp3.531.522.

Kelompok II meliputi sektor elektronik dan industri Rp3.445.127. Kelompok III meliputi pariwisata dan perhotelan Rp3.198.903. 

Editor: Dodo