DPR-RI Soroti Pembuangan Limbah Minyak di Laut Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-11-2015 | 10:00 WIB
pencemaran laut kepri by beritasatu.jpg
Ilustrasi pencemaran laut oleh limbah minyak yang dibuang oleh kapal-kapal asing. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain membahas masalah ketahanan pangan, anggota Komisi IV DPR-RI juga menyoroti masalah pembuangan limbah minyak yang dilakukan kapal-kapal asing di laut lepas hingga mencemari laut dan pantai Provindi Kepri. 

"Atas adanya temuan ini, nanti kami akan lakukan kunjungan secara spesifik, dan meminta penjelasan langsung pada Dirjen Kementeriaan Lingkungan Hidup, terhadap kejadiaan ini," ujar Ketua Komisi IV DPR-RI Herman Kharoni usai melakukan Pertemuan dengan Penjabat Gubernur, Bupati/Wali Wota serta kepala SKPD di jajaran Pemerintah Proivinsi Kepri dan Kabupaten kota di Kantor Gubernur Kepri, Senin,(2/11/2015). 

Mengenai limbah minyak, kata Herman, akan menjadi catatan penting bagi DPR-RI, guna dilakukan pengawasan dan penelitian terhadap kapal dan oknum luar yang melakukan pembuangan limbah di laut lepas.

Selain itu, hal lain yang menjadi sorotan dan masuk dalam kunjungtan Komisi IV adalah masalah perikanan. Herman Kharoni mengtakan, Kepri juga menjadi sorotan, atas penghasil ikan yang sangat luar biasa, khusunya laut di Natuna, dan kekhasan ikan tertentu yang dihasilakan. 

Hal ini perlu terus didorong untuk dapat dimanfaatkan masyarakat. Juga, diikuti dengan kebijakan pengetatan terhadap penindakan illegal fishing oleh pemerintah pada nelayan luar.  Selain itu, dalam memanfaatkan SDA (Sumber Daya Alam) Keluatan di Kepri, pemerintah juga perlu mendorong,  masyarakat untuk dapat melakukan penangkapan ikan didaerah tangkap atau mungkin masyarakat lainya, hingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan sorotan lain Komisi IV DPR-RI, juga mengenai mengenai Rencana Tataruang Wilyah Provinsi (RTRW) Kepri yang hingga saat ini masih terganjal, akibat masih terkendalanya pengeluaran DPCLS dari kementeriaan atas sejumlah hutan yang sebelumnya sudah dimanfaatkan dan digunakan masyarakat. 

"Mengenai RT/RW, yang hingga saat ini belum selesai, merupakan keniscayaan pada sebuah Provinsi, hingga berdampak pada peningkatan pelakdanaan Pembangunan di Daerah khususnya sarna dan prasana lainya," tambah Herman Khairon.

DPR-RI bukan bermaksut untuk menghambat pelepasan DPCLS yang diajukan oleh Kepri, tetapi perlu pengajian secara mendalam, hingga ketika telah direalisasikan tidak berdampak pada kelangsuangan tata ruang itu sendiri?

"Hal ini akan kami kaji, dengan prinsip kami bukan ingin menghambat tetapi ingin mempercepat, dan mendukung pembangunan di daerah, dengan azas kehati-hatian, serta azas Priden, hingga mengapa DPCLS yang sebelumnya diajukan di Kepri itu hingga saat ini masih dikaji Komisi IV," ujarnya. 

Atas dasar itu, DPR-RI juga akan melakukan klarifikasi pada masing-masing Instansi dan jika memang ini benar-benar diperuntukan bagi masyarakat Kepri, Bintan dan daerah lainya, DPR-RI tidak ada masalah. 

"Yang terpenting itu kita lihat sisi kemanfaatan dari sebuah daerah dan kewilayahan SDA milik negara, kalau digunakan untuk dapat benar-benar dipergunakan rakyat, dan sebelumnya, daerah DPCLS yang diajukan dari hutan lindung sudah dilepasakan," paparnya. 

Editor: Dardani