Kasus Trafficking

Eksepsi Belum Selesai, Nelson Bur Batal Disidang
Oleh : Gokli
Senin | 02-11-2015 | 19:58 WIB
nelsen-birbincang-dengan-ja.png
Nelson Bur berbincang dengan jaksa sebelum menjalani persidangan. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang terdakwa pelaku perdagangan orang (trafficking), Nelson Bur alias Nelson ditunda. Ia berdalih eksepsi atas dakwaan Penuntut umum belum siap, dan minta waktu selama tiga hari.

"Maaf yang mulia, saya belum siap bikin eksepsi, karena saya tulis tangan. Baru tiga lembar," kata Nelson, Senin (2/11/2015) sore.

Padahal, dalam persidangan Penuntut umum Barnad dan Haryo Nugroho sudah mendatangkan dua saksi korban (anak dibawah umum) didampingi petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedua saksi yang sebelumnya sempat dipulangkan ke Pulau Jawa itu, didatangkan untuk menerengkan perbuatan terdakwa.

"Majelis, saksi korban dua orang sudah kami hadirkan," ujar Ariyo.

Menanggapi penjelasan terdakwa dan Penuntut umum, Majelis Wahyu Prasetyo, didampingi Arif Hakim dan Tiwik, memutuskan untuk menunda sidang. Sebab, eksepsi, kata Wahyu merupakan hak dari terdakwa.

"Eksepsi ini haknya terdakwa, kita beri waktu 3 hari. Sidang ditunda sampai dengan Kamis (5/11/2015)," kata Wahyu.

Sebelumnya, pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pos dan Telekomunikasi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kepri itu, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut umum.

"Saya akan ajukan eksepsi," kata Nelson di persidangan.

Dalam dakwaan Penuntut umum yang dibacakan Barnad, Nelson bersama Taufik (DPO) sekitar bulan April 2015 melakukan ekspolitasi anak di bawah umur. Seorang korban, NIW (16) warga Jawa Barat diiming-imingi pekerjaan sebagai baby sitter di Malaysia dengan upah 700-900 Ringgit.

Untuk melancarkan perbuatannya, terdakwa memalsukan identitas korban dengan nama Mutmainah. Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, korban terlebih dahulu ditampung di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B nomor 01 RT001/RW008, Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota.

"Korban ditampung sembari menunggu pengurusan dokumen paspor, yang akan digunakan nantinya menyeberang ke Malaysia," kata Barnad.

Mengenai pengurusan dokumen korban yang telah dipalsukan itu, sambung Barnad, terdakwa menghabiskan biaya Rp 4,5 juta. Dokumen tersebut antara lain KTP, KK, dan Akta Kelahiran dan Paspor.

"Terdakwa juga mengancam korban harus membayar Rp10 juta jika batal berangkat ke Malaysia," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata Barnad, terdakwa dijerat pasal 17, Jo pasal 2 ayat (1), Jo pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kedua pasal 2 ayat (1), Jo pasal 11 UU RI nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, terdakwa juga dijerat pasal 19 UU RI nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI nomor 39 Tahun 2014, Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

"Atau dijerat pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI nomor 39 Tahun 2014, Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Editor: Dodo