Bapedal Kroscek Izin Reklamasi Pantai di Punggur Dalam
Oleh : Hadli
Sabtu | 31-10-2015 | 14:58 WIB
dendi_purnomo_baru.jpg
Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan reklamasi pantai yang dilakukan di kawasan Kampung Tua Punggur Dalam.

"Mesti saya cek dulu," kata Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo singkat kepada media dia ini melalui pesan eletroniknya, Sabtu (31/10/2015) saat disinggung mengenai izin reklamasi yang diduga ilegal tersebut. 

Menurut warga yang rumahnya terendam banjir akibat reklamasi pantai tersebut, aktivitas penimbunan yang dilakukan pengusaha berinisial As sudah berlangsung tiga sampai empat bulan lalu. 

"Tetapi dia (As) sudah tahu hal ini akan dialami warga. Makanya kita diminta pindah," kata anak Muslimah sambil mengangkut perabotan rumahnya yang terendam akibat hujan pada Jumat kemaren. 

Penimbunan yang dilakukan pemilik gudang ikan di Punggur Dalam itu mengelilingi rumah warga yang masih bertahan. Beberapa rumah lainnya sudah terlihat ambruk dan roboh. Jika hujan beberapa rumah yang tersisa terendam banjir. Baca: Tiga Rumah di Punggur Dalam Terendam Banjir

"Ada sebagian yang disuruh pindah, tapi kavling dikasih. Ada juga yang tidak dapat kavling. Tapi yang dapat kavling juga membutuhkan uang yang tidak sedikit untuk membangun rumah. Dari mana kami bisa dapat uang sebanyak itu," ujarnya  kesal. 

Warga yang bertahan di lahan tersebut  berharap, ada perhatian dari pemerintah untuk menyelesaikan  masalah tersebut. Pasalnya, jika hari hujan banjir dipastikan akan menenggelamkan kembali rumah mereka. 

Sementara itu, As yang diduga melakukan reklamasi laut untuk melakukan perluasan gudang ikannya tidak bisa ditemui. Sejumlah pekerjanya di gudang ikan itu tidak mau bicara satu patah kata pun. 

Editor: Dodo