Kasus Tenggelamnya Flayndi Tunas Putra Hutagalung

Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tangkap Kepsek SMP Tunas Baru
Oleh : Hadli
Jum'at | 30-10-2015 | 17:58 WIB
jasad-flayndi.jpg
Jasad Flayndi Tunas Putra Hutagalung. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa Hukum keluarga korban meninggal tenggelam, Flayndi Tunas Putra Hutagalung mendesak Kapolsek Nongsa Kompol Bambang untuk segera menahan tersangka, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tunas Baru, Dra NM.

"Kami mendesak agar Polsek Nongsa segera lakukan  penahanan kepada tersanga," ujar Polma Nainggolan kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (30/10/2015).


Ia menilai, proses penyidikan yang dilakukan polisi terhadap kasus meninggal anak kliennya di laut Palm Sepring Resort pada Jumat (17/4/2015) silam,  terkesan lamban.

"Hal ini diakibatkan tidak dilakukan penahanan kepada tersangka. Berkasnya belum sampai jaksa, masih tahap I di kepolisian setelah penetapan status tersangka sekitar empat minggu lalu," katanya kembali.

Ia mengaku sudah menyurati Kapolres Barelang dan Polda Kepri atas lambanya proses hukum yang dilakukan Polsek Nongsa. "Hari ini saya berkoordinasi melalui sambungan telphoe dan pesan singkat kepada Kapolsek tidak di tanggapi. Telphone tak diangkat sms juga tidak dibalas," kata Polma kembali.

Koordinasi yang dilakukan, dengan maksud ingin lengetahui kelanjutan proses tetsebut. "Kita dari keluarga ingin mengetahui sudah sebatas mana penanganan yang dilakukan," tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Oloan Situmorang kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, kasus tersebut  masih terus dilakukan pendalam.

"Masih ada keterangan satu orang saksi yang kita butuhkan untuk memperkuat sangkaan kelalaian kepada tersangka. Mudahan saya segera selesaim tidak ada maksud kita untuk memper lambat proas penyidika," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi tidak menahan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tunas Baru, Dra NM setelah menetapkan status tersangka kepada pendidik tersebut atas sangkaan dugaan kelalaian yang menyebabkan seorang siswanya, Flayndi Tunas Putra Hutagalung meninggal dunia. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Oloan Situmorang kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, dari proses penyelidikan yang dilakukan Nm tidak pernah menyulitkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan, termasuk kepada saksi guru sekolah tersebut. 

"Penyidik menilai yang bersangkutan sangat kooperatif, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Kecuali yang bersangkutan sulit dihubungi bila dibutuhkan, mungkin kesimpulan akan berbeda," ujarnya, Sabtu (4/10/2015).

Editor: Dardani