Pemain 'Kencing Solar' Didakwa Pasal UU Migas di PN Batam
Oleh : Gokli
Jum'at | 30-10-2015 | 10:43 WIB
sidang-kencing-solar.jpg
Tiga terdakwa kasus 'kencing' solar saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa pemain 'kencing' solar disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka, Heffi Agustian, Slamet Wibisono dan Dadan Mulyadi, didakwa melanggar pasal 53 huruf (d) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penuntut umum, Bani Ginting dalam sidang yang digelar Kamis (29/10/2015) sore, menghadirkan tiga saksi penangkap dari Direktorat Polisi Air Laut. Persidangan itu dipimpin Majelis Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian.

Ketiga saksi menenerangkan, para terdakwa ditangkap saat melakukan pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dari Kapal SPOB Julie Pandika 01 di dermaga PT Batam Mitra Sejahtera (BMS) Tanjunguncang ke mobil tanki merk Mitsubishi warna putih biru dengan nomor polisi BP 9621 DE.

"Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat ada transaksi solar kencingan di Tanjunguncang. Saat kami turun ke lokasi, para terdakwa sedang melakukan pemindahan tanpa dilengkapi izin niaga," kata saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung saksi, Heffi Agustian diketahui sebagai Chief officer PT Bobat Bahtera Jaya Abadi. Terdakwa Heffi dihubungi Timin (DPO) agar menginformasikan kepada kru kapal akan melakukan kencing solar.

"Solar yang sudah sempat dipindahkan ke mobil tanki sebanyak 8.740 liter. Sedangkan di tanki kapal masih ada sekitar 6.040 liter, yang belum sempat dipindah," jelas saksi.

Keterangan saksi penangkap dalam persidangan belum menguak kemana muara solar kencingan itu setelah ditampung ke mobil tanki. Informasi yang berkembang di lapangan, solar hasil 'kencing' itu dijual kembali ke industri dengan harga miring.

Para terdakwa membenarkan keterangan saksi. Sidang selanjutnya, para terdakwa akan dimintai keterangan sesui dengan perbuatannya.‎

Editor: Dodo