Dona Saputra, Penipu Calon PNS Ini Habiskan Rp 757 Juta Main Judi Gelper
Oleh : Gokli
Kamis | 29-10-2015 | 17:43 WIB
dona-penipu.jpg
Dona Saputra bin Muhammad Safei saat di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dona Saputra bin Muhammad Safei, terdakwa penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengakui semua perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/10/2015) sore.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Dona mengatakan, uang hasil penipuan itu dia habiskan untuk berfoya-foya serta bermain judi jackpot atau gelper. Uang yang berhasil dia tipu dari dua orang korban, Irfredyna Dika dan Bernando Deskara, sebanyak Rp 757.350.000, dengan beberapa kali pembayaran.

"Uang itu susah habis main jackpot dan foya-foya," ujar terdakwa Dona. Baca: Tawarkan Jadi PNS, Penipu Ini Kantongi Rp757 Juta

Untuk meyakinkan kedua korban, sambung Dona, ia menyebut punya kenalan anggota DPR yang bisa membantu memasukkan kedua korban jadi PNS. Setelah korban yakin, Dona pun meminta uang muka sebanyak Rp75 juta per orang.

Setelah uang pertama yang disetor korban habis, kata Dona, dia mulai mencari akan baru agar bisa mengurus harta korban. Nama KPK dan LSM juga kerap dia sebut agar korban kembali menyetorkan uangnya.

"Saya bilang anggota Dewan itu butuh uang untuk dikasih ke KPK dan LSM. Kalau tak dikasih bisa bocor. Padahal itu akal-akalan saya aja, biar korban setor uangnya," kata dia.

Masih kata Dona, agar korban tak curiga dengan niat jahatnya itu, keduanya dia bawa ke salah satu tukang jahit di daerah Bengkong untuk membuat baju dinas PNS. Hanya saja, perbuatan Dona tetap terbongkar setelah korban tak kunjung dipanggil untuk pelantikan menjadi PNS.

Majelis Hakim Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian, usai mendengar keterangan korban kembali menunda sidang selama satu minggu. Majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan menyiapkan tuntutan untuk sidang berikutnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Penuntut umum menghadirkan dua saksi korban di persidangan. Kedua saksi memberikan keterangan bagaimana terdakwa berhasil menguras semua harta mereka tanpa ada rasa penyesalan.

Saksi Irfredyna Dika, menjelaskan awalnya terdakwa datang ke rumahnya untuk menawarkan pekerjaan sebagai PNS di Kabupaten Selat Panjang, Riau dan Kabupaten Karimun. Untuk memuluskan penipuan itu, kata saksi, terdakwa mengaku memiliki kedekatan dengan anggota DPR RI bernama Udin.

"Terdakwa bilang Pak Udin, anggota DPR RI memiliki jatah untuk PNS. Untuk masuk PNS, pertama saya diminta membayar Rp 100 juta," kata wanita, lulusan sekolah kebidanan itu.

Masih kata Irfedyna Dika, terdakwa menjanjikan memasukkannya sebagai PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes). Tawaran itu, aku Dyna langsung dia terima dengan menyetor uang muka Rp 60 juta.

Sementara itu, sambungnya, tawaran menjadi PNS di Kabupaten Karimun juga mereka terima untuk saksi Bernando Deskara (adik kandung Irfredyna Dika). Kala itu, saksi Bernando baru selesai memperoleh gelar sarjana hukum (SH).

"Tak lama setelah uang Rp 60 juta kami setorkan, terdakwa terus-terusan meminta uang. Alasnanya banyak, untuk bayar Bupati, bayar Kepala Dinas, bayar Polisi dan KPK. Totalnya Rp 757.350.000, semua transaksi ada kuitansinya," jelasnya, yang diamini saksi Bernando dan ibunya.

Terhitung dua tahun, sambung saksi, janji terdakwa tak pernah terwujud. Beberapa kali mereka protes dan meminta uangnya kembali, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai cara.

"Terdakwa sempat bawa kami ke tukang jahit untuk nempah baju PNS. Tapi, sampai sekarang kami tak juga jadi PNS," katanya.

Keterangan saksi yang disampaikan di persidangan dibenarkan terdakwa. Ia juga mengaku uang hasil penipuan itu dia habiskan untuk bermain judi gelper.

Editor: Dodo