Sitiyono Tuntut Yayasan Al Azhar Ganti Rugi Tanaman Rp136 Juta
Oleh : CR12
Kamis | 29-10-2015 | 17:27 WIB
IMG_20151029_104312.jpg
Sitiyono memasang plang tuntutannya. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sitiyono (45), warga Pasar Sagulung RT 10/RW 01, meminta pihak Yayasan Al-Azhar untuk mengganti rugi tanaman di atas lahan sekitar 2 hektar. Dia tak terima dengan pembangunan komplek sekolah Al-Azhar di Batuaji Indah Permai tersebut, lantaran belum ada kesepakatan dan juga pembayaran ganti rugi tanaman miliknya.

Saat ditemui BATAMTODAY.COM di lokasi, Kamis (29/10/2015), Sitiyono mengatakan, lahan itu dulunya adalah semak belukar. Kemudian tahun 1999 ia membuka lahan tersebut untuk dijadikan perkebunan. Ditanami buah-buahan, seperti pisang, pembibitan alpukat, nangka, jengkol, mangga. Di tanah itu juga di jadikan tempat bertenak ayam dan itik. 

Dijelaskan Sitiyono, masalah ini muncul sejak tahun 2011 lalu, sewaktu pihak yayasan ingin memperluas sekolah sehingga memakan lahan kebun yang ditanaminya. 

"Saya minta ganti rugi tanam di kebun ini. Lahan ini sudah saya olah sejak masih hutan dulunya, dan rawa-rawa. Tiba-tiba tahun 2011 mau digusur, tapi tak diganti rugi," kata Sitiyono. 

Lanjut Sitiyono, total tanaman yang harus diganti pihak sekolah sebanyak Rp136 juta dengan hitungan Rp40 ribu per bibit tanaman. Di kebun tersebut, Sitoyono menanam alpukat sebanyak 10.000 bibit. Dari hasil pertemuan sebelumnya, pihak yayasan hanya mau menganti sebesar Rp30 juta. 

Ia merasa keberatan dengan keputusan yayasan Al Azhar dan juga ia mau bernegosiasi dengan pihak yayasan asal tidak merugikannya. 

"Sekarang saya minta ganti rugi tanaman saya sesuai dengan besarnya kerugian yang saya alami. Setiap bulan biasanya saya menghasilkan kisaran Rp5 juta dari hasil kebun itu," jelasnya. 

Di tempat terpisah, Herli Irawan, Kuasa Hukum Al Azhar mengatakan, pihaknya mau mengganti rugi, seperti yang disampaikan Sitiyono asalkan melalui putusan pengadilan. Dia mengaku mampu membuktikan lahan itu merupakan milik yayasan sejak tahun 1992. Sedangkan Sitiyono menggarap lahan sejak tahun 2005. Dia menuturkan, akan menuntut balik Sitiyono karena selama ini menggarap lahan tanpa seizin pihak yayasan. 

"Silahkan tuntut ke jalur hukum. Kami mau mengganti rugi tanamannya, asalkan pengadilan memutuskannya harus dibayar," kata Herli saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Editor: Dardani