Masuk DPT Setelah Melalui Verifikasi

Bawaslu Kepri Putuskan Nasib 52 Ribu Pemilih yang Dihapus dari DPT Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 28-10-2015 | 20:00 WIB
bawaslu.jpg
Surat Keputusan Bawaslu Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri akhirnya memutuskan memasukkan kembali 52.655 pemilih di Batam ke DPT (Daftar Pemilih Tetap). Keputusan itu diambil pada 26 Oktober 2015 lalu. 

Kepastian itu dikonfirmasi oleh Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Kepri, Said Sirajuddin, menjawab BATAMTODAY.COM. "Iya benar, Bawaslu Kepri telah memutuskan memasukkan kembali 52 ribu pemilih itu ke dalam DPT," ujarnya. 

Keputusan itu sebagai ujung dari gugatan yang dilakukan oleh Tim Hukum SAH (Soerya Respationo-Ansar Ahmad), Zulhan SH, Sahat Sianturi dan Urip Santoso SH di Bawaslu Kepri, Kamis (15/10/2015) lalu. Baca: Timses SAH Gugat KPU atas Penghapusan 52 Ribu Pemilih Batam

Meski demikian, tambah Said Sirajuddin, KPU Kota Batam tetap melakukan verifikasi data atas 52 ribu pemilih tersebut. Jika ada diantara mereka yang masuk sebagai pemilih ganda, sudah meninggal dunia atau datanya salah, maka otomatis akan dibatalkan. 

"Tetap saja akan dilakukan verifikasi ulang, jika data mereka ganda atau tidak valid ya akan dihapus," tegas Ketua KPU Provinsi Kepri itu. Baca: KPU Kepri Mangkir di Sidang Sengketa Pilkada Gugatan Timses SAH

Editor: Dardani