Pengedar Upal Divonis 1 Tahun dan Denda Rp10 Juta
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 27-10-2015 | 19:31 WIB
IMG-20151027-WA001.jpg
Sudarso alias Slamet bin Ngatiun pengededar upal mendengarkan tuntutan. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - ‎Sudarso alias Slamet bin Ngatiun, terdakwa pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp100.000, dihukum 1 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, didampimpingi Arif Hakim dan Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/10/2015) sore.

Selain hukuman penjara, Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, didampimpingi Arif Hakim dan Tiwik juga menghukum terdakwa membayar denda Rp10 juta. Jika denda tidak bisa dibayar, akan diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.

Menurut majelis, fakta dan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan membenarkan perbuatan terdakwa. Sehingga, Majelis yakin terdakwa terbukti bersalah sesaui dengan dakwaan Penuntut umum melanggar pasal 36 ayat (3) UU RI nomor 7 Tahun 2011, Tengang Mata Uang.

"Terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu. Akibat perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 1 Tahun penjara, dipotong selam berada dalam kurungan, dan denda Rp10 juta, subsider 1 bulan penjara," kata Wahyu, membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Penuntut umum sama-sama menyatakan terima. Sebab, terdakwa sudah mengakui bersalah dan juga menyesali perbuatannya.

Terdakwa, sesuai dakwaan JPU Nurhasania‎ty, mengedarkan dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli sebungkus rokok di daerah Baloi, Batam Kota. Korban yang curiga dengan uang tersebut langsung melaporkan ke polisi.

Terdakwa pun berhasil ditangkap di daerah Legenda, Batam Kota. Dari tangan terdakwa, polisi mengamankam 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Baca juga: Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Batam Ini Terancam Dibui 15 Tahun

Editor: Dardani