Diupah Rp35 Juta, Kurir dan Makelar Sabu Diadili di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 27-10-2015 | 18:52 WIB
IMG_20151027_160913.jpg
Asril bin Hasan dan Mohammad Safril alias Rijal bin Safei saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asril bin Hasan dan Mohammad Safril alias Rijal bin Safei, terdakwa kepemilikan sabu seberat 57,9 gram menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/10/2015) sore.

Selain memiliki sabu, keterangan saksi penangkap anggota Polresta Barelang di persidangan, kedua terdakwa itu juga merupakan kurir dan makelar, yang memasukkan sabu dari Malaysia ke Batam.

Sebagai kurir, terdakwa Muhammad Safril, mendapat upah Rp25 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Sementara terdaksa Asril berperan sebagai makelar yang menghubungkan terdakwa Muhammad Safril dengan bandar inisial Jo (DPO).

"Asril dapat tawaran dari Jo (DPO) untuk mencari orang yang mau membawa sabu dari Malaysia ke Batam dengan upah Rp50 juta. Untuk mencari kurir, terdakwa Asril diupah Rp10 juta," kata saksi.

Kedua terdakwa, sambung saksi, ditangkap di Hotel Hans In lantai V Kamar 511 Nagoya. Penangkapan itu hasil pengembangan kasus dari terdakwa Toni dan Surbanti (dituntut dalam berkas terpisah).

"Pertama kami tangkap Toni. Dia (Toni) bersama terdakwa Safril yang bawa sabu dari Malaysia. Masing-masing mendapat upah Rp25 juta," kata saksi, lagi.

Sementara Surbanti, lanjut saksi, ditangkap karena mencoba membantu terdakwa Asril untuk melarikan diri ke Selat Panjang, setelah mengetahui terdakwa Toni ditangkap Polisi.

Keterangan saksi di persidangan tidak dibantah terdakwa. Keduanya membenarkan, dan mengakui perbuatannya.

Pimpinan sidang, Sarah Louis Simanjuntak, didampingi dua hakim anggota, usai mendengar keterangan saksi dan dakwaan Penuntut umum Barnad, kembali menunda sidang satu pekan. Dalam persidangan selanjutnya, Majelis akan mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Sebelumnya, Penuntut umum mendakwa keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan acaman minimal 5 tahun penjara. Atau kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Editor: Dardani