Satu Tersangka Pembakaran Alat Berat di Bukit Baloi Ternyata Korban Pengrusakan Rumah
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 27-10-2015 | 15:58 WIB
rusuh-baloi-kolam.jpg
Satu dari dua eksavator dibakar dalam insiden di Bukit Baloi beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga tersangka pembakaran dua alat berat di bukit dekat Simpang Jam, kawasan Baloi Kolam, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah Om, Pm dan Z, yang merupakan warga setempat.

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, satu di antara tiga tersangka merupakan provokator yang mengajak aksi pembakaran tersebut.

"Sedangkan dua orang lagi yang membakar alat berat di lokasi. Sebelumnya memang ada 9 orang yang diperiksa, tapi hanya tiga ditetapkan tersangka. Enam orang lagi sebagai saksi," kata Asep, Selasa (27/10/2015). Baca: Kasus Pembakaran Alat Berat di Bukit Baloi, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Dijelaskan Asep, salah satu tersangka merupakan korban pengrusakan rumah yang dilakukan preman suruhan perusahaan beberapa waktu lalu. "Satu tersangka, adalah korban pengrusakan rumah yang mana ada beberapa orang yang diamankan," jelasnya.

Dalam kasus pengrusakan itu, sebelumnya juga ditetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka. Sembilan tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Sementara satu tersangka bernama Ayub, dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Editor: Dodo