Tersangka Pembunuh Lina Jalani 13 Adegan Rekonstruksi
Oleh : CR12
Selasa | 27-10-2015 | 15:29 WIB
rekonstruksi-lina.jpg
Tersangka HW saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Lina di Batuaji. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuaji menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Lina (30), wanita hamil empat bulan, yang dihabisi oleh tersangka HW (35), pria teman kumpul kebonya di kontarakannya ruli Seibinti RT 05/16, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Selasa (27/10/2015) sekitar pukul 12.30 WIB.

Sebanyak 13 adegan dijalankan tersangka HW dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh Kompol Andy Rahmansyah ini. Adegan pertama dimulai dari pelaku membawa motor ke rumah kontarakannya hingga pelaku menyewa ojek untuk melarikan diri. 

Beberapa alat bukti seperti, sarung, ember dan kain untuk membasuh badan korban juga diikutsertakan. Motif pelaku membunuh korban lantaran terbawa rasa cemburu. Dalam adegan tersebut terlihat pelaku menendang kepala korban hingga berbenturan dengan tembok rumah. Setelah beberapa kali menganiaya korban, pelaku pergi dan tidur di ruang tamu yang terletak di samping dengan kamar tersebut. 

Adegan lainnya dilakukan saat pelaku menemui korban sekitar subuh hari dan mendapati korban yang terbujur kaku. Dalam adegan tersebut juga, pelaku mengambil kain selendang kemudian dicelupkan ke dalam ember yang berisi air untuk membasuh wajah dan badan korban. 

Gelar rekonstruksi ini menarik banyak masyarakat untuk menyaksikan secara dekat. Di tempat yang sama, tidak ada satupun keluarga korban yang hadir di rekonstruksi ini. 

"Keluarga korban tak datang, saya juga tak tahu dimana keluarga Lina. Mereka tinggal di sinipun tidak beritahu kami (pihak RT/RW)," ujar ,Candra Ketua RT 05 Seibinti. 

Sebelumnya, masyarakat Seibinti Batuaji digegerkan dengan penemuan mayat wanita pada Senin, (28/9/2015) lalu. Berkat pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Batuaji dan Polresta Barelang, pelaku akhirnya dibekuk di Kutai, Kalimantan Timur. 

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 338 junto 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor: Dodo