Penganiayaan Anggota Polisi

Kasus Berlanjut, Penahanan 15 Anggota Satpol PP Batam Ditangguhkan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 27-10-2015 | 14:56 WIB
kapolresta-asep-baru.jpg
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penangguhan penahanan 15 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam yang ditahan dan berstatus tersangka pasca-pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, Brigadir Al, dikabulkan.

Saat ini, mereka sudah dibebaskan dan bisa beraktivitas kembali, namun tetap wajib lapor. Begitu juga proses hukum terkait kasus tersebut terus berlanjut.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, penangguhan tersebut dikabulkan setelah Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan yang mengusulkan sebagai penjamin ke 15 anggota Satpol PP tersebut.

"Wali Kota sudah menjamin kalau 15 orang tersebut tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, karena itu pengajuan penangguhanya kita kabulkan," kata Asep, Selasa (27/10/2015) siang.

Dijelaskan Asep, saat ini pihaknya terus melengkapi berkas kasus tersebut sehingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam proses selanjutnya.

"Jika berkasnya sudah lengkap dan masuk tahap P21, prosesnya kita serahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk sidangnya. Sekarang anggota Satpol PP sudah dibebaskan tapi tetap wajib lapor. Kasusnya tetap lanjut," pungkas Asep.

Sementara Kasatpol PP, Hendri, saat dihubungi BATAMTODAY.COM, mengatakan penangguhan penahanan anggotanya sudah dikabulkan. Namun saat ini anggota tersebut masih diinapkan di Mako Satpol PP karena harus menjalani beberapa proses.

"Penangguhan penahanan sudah dikabulkan, tapi proses hukum tetap lanjut. Sekarang anggota masih diinapkan di Mako karena ada proses yang harus dijalani," katanya singkat.

Editor: Dodo