Selewengkan Minyak Tanah Bersubsidi, Mahade Diadili di PN Batam
Oleh : Gokli
Kamis | 23-10-2015 | 11:46 WIB
sidang-mahede.jpg
Mahade bin Ahmad, terdakwa penyeleweng minyak tanah bersubsidi saat disidang di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mahade bin Ahmad, terdakwa penyeleweng minyak tanah bersubsidi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia didakwa melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sesuai dakwaan Penuntut umum, yang dibacakan Kamis (22/10/2015) sore di PN Batam, diketahui minyak tanah bersubsidi yang diselewengkan terdakwa sebanyak 36 jerigen atau setara 1.080 liter. Minyak bersubsidi itu dibeli dari warga Tanjung Balai Karimun, dan akan dipasarkan kembali di Batam.

"Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi terkait. Terdakwa diancam pidana pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001, tentang Migas," kata Penuntut umum Bani Ginting.

Terdakwa, sambung Bani, diamankan petugas Direktorat Polisi Air Laut di Pantai Stres, bersama 36 jerigen minyak tanah yang diangkut menggunakan boat pancung dari Tanjung Balai Karimun. Minyak tersebut dibeli seharga Rp 200 ribu per jerigen dan akan dijual di Batam dengan harga Rp 280 ribu.

"Terdakwa memperoleh keuntungan Rp 80 ribu per jerigen," kata Bani.

Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Arif Hakim dan Lindo, usai pembacaan dakwaan kembali menunda sidang sampai satu minggu. Majelis memerintahkan Penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.

Editor: Dodo