Polda Kepri Akhirnya Sematkan Status Tersangka ke Pengelola Panti Asuhan Rizki Khairunnisa
Oleh : Hadli
Kamis | 22-10-2015 | 18:58 WIB
evakuasi-anak-panti.jpg
PROSES EVAKUASI ANAK-ANAK DI PANTI ASUHAN RIZKI KHAIRUNNISA  OLEH POLISI KARENA DIDUGA TELAH MENDAPATKAN PERLAKUAN KEKERASAN FISIK. (FOTO: HADLI)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ev, pengelola Panti Asuhan Rizki Khairunnisa yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam disematkan status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

"Ev pengelola panti asuhan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Saya masih di Jakarta untuk lebih lengkap coba ke Kasubdit saya," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Adi Karya Tobing kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, Kamis (22/10/2015). 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Edi Santoso membenarkan penetapan status Ev sebagai tersangka. Namun ia belum bersedia memberikan keterangan terkait tuduhan yang disangkakan.

"Ya sudah, tapi masih kita kembangkan lagi. Yang jelas penempatan panti asuhan itu sudah tidak ada izinnya lagi dan tidak layak sebagai tempat pengasuhan anak seperti yang disampaikan dari Dinas Sosial," katanya menanggapi. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri  membongkar praktik kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan pengurus Panti Asuhan Rizki Khairunnisa yang berada di Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Selasa (20/10/2015) sekitar pukul 15.00 WIB.


"Dari data yang kita peroleh di dalam panti asuhan ini tadi, ada sebanyak 26 anak yang terdata dua diantaranya masih bayi berjenis kelamin laki-laki. Laporan yang kita terima anak di panti asuhan ini mendapat mendapat perlakukan kekerasan," ujar Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Edi Santoso di lokasi. 

Editor: Dodo