Buntut Pelarangan Peliputan, Kantor KPLP Batam Didemo Wartawan
Oleh : Hadli
Minggu | 19-10-2015 | 11:39 WIB
demo-kplp.jpg
Unjuk rasa wartawan di depan Kantor KPLP Batam menyikapi pelarangan peliputan saat acara Menteri Perhubungan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan  jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPLP Kantor Pelabuhan Batam, Kecamatan Batuampar, Kamis (17/10/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi yang dilakukan bentuk rasa kekecewaan wartawan yang dihalang-halangi saat akan melakukan peliputan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meresmikan tiga kapal patroli di Pelabuhan Bongkar muat Batuampar pada Sabtu (17/10/2015) lalu.

"Aksi yang dilakukan pagi ini bentuk  pengusiran terhadap puluhan jurnalis televisi, surat kabar, media online, radio yang diundang pada acara kunjungan Menteri Perhubungan RI di Pelabuhan Batuampar," kata Saugi Sahab, koordinator aksi. 

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri ini juga menuturkan, pejabat KPLP Kantor Pelabuhan Batam Afrizal Tanjung telah melanggar UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Tanjung (Afrizal Tanjung) harus turun mengahapi wartawan. Karen TanjungYang menghentikan wartwan melakukan peliputa," sorak wartawan. 

Sementara, Agus Siswanto, pengurus IJTI menuturkan, apa yang telah disampaikan Tanjung mengatasnamakan larangan peliputan atas perintah Humas Kemenhub, Barata ‎adalah tidak benar. 

"Untuk diketahui rekan-rekan, kita sudah klarifiksi langsung kepada pak ‎Barata, bahwa ia mengatakann apa yang telah disampaikan oleh Afrizal Tanjung semuanya bentuk kebohongan. Pak Barata tidak pernah memerintahkan larangan peliputan," tutur Agus. 

Hingga pukul 11.35 WIB, ratusan wartawan ini masih menggelar aksi demo. 

Editor: Dodo