Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan Menteri Jonan di Pelabuhan Batuampar
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 17-10-2015 | 11:57 WIB
dilarang-meliput-jonan.jpg
Para wartawan yang tertahan di pintu masuk Pelabuhan Batuampar lantaran dilarang meliput kegiatan Menhub Ignasius Jonan. (Foto: Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang diundang untuk melakukan peliputan Upacara Pembaretan Menteri Pehubungan dan Gelar Pasukan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diselenggarakan oleh Kepala Kantor Pelabuhan Batam meradang. Pasalnya tidak diperbolehkan masuk.

"Kita diundang tapi tidak diperbolehkan masuk di gerbang utama pelabuhan Batuampar," kata Saugi Sahab, wartawan SCTV, Sabtu (17/10/2015).

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri tersebut mengatakan bahwa wartawan telah dihalang-halangi untuk melakukan tugas peliputan.

"Apa itu, kami mau liputan dihadang-hadang gini padahal ada undangan dari panitia," keluh Saugi.

Sementara, Afrizal Tanjung dari Kantor Pelabuhan Batam mengatakan hanya menjalankan perintah. "Perintah ke kita hanya yang punya ID dari panitia yang boleh masuk," kata Afrizal.

Mendapat jawaban seperti itu, wartawan tidak terima karena telah menerima undangan melalui pesan singkat dari panitia empat hari sebelumnya tapi tidak ada diberikan ID.

"Kenapa wartawan dilarang liputan, apa karena ada yang ditutup-tutupi di sana," kata Saugi.

Ketua AJI Batam, Muhammad Zuhri mengecam tindakan tak manusiawi yang dilakukan oleh panitia dalam acara Menteri Jonan itu. Pelarangan peliputan oleh wartawan, apalagi acara yang digelar oleh penyelenggara negara, sama saja melawan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Apalagi mereka (panitia) mengundang wartawan untuk melakukan peliputan, terus kemudian setelah sampai malah dilarang. Selain tak manusiawi, itu sama juga melawan UU," tegas Zuhri.

"Mereka (panitia) harus memberikan klarifikasi kenapa ada pelarangan peliputan, kalau memang tak mau diliput, jangan mengundang wartawan," pungkasnya. 

Editor: Dodo