Penertiban Kios Liar di Batam, DPRD 'Hanya' Bisa Beri Rekomendasi
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 14-10-2015 | 15:25 WIB
Nuryanto-Ketua-DPRD-Batam.jpg
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tidak bisa berbuat banyak terkait masih maraknya kios liar yang berdiri di atas lahan bufferzone.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan bahwa pihaknya sebagai lembaga lesgilatif tidak bisa mengeksekusi langsung kios liar di Batam. "Kita hanya bisa merekomendasi saja, yang berhak eksekusi itu adalah Pemko Batam," kata Nuryanto, Rabu (14/10/2015).

Dalam aturan, row jalan atau bufferzone dikatakan Nuryanto bahwa area tersebut merupakan area yang harus bebas dari bangunan apapun. Karena itu, tidak ada alasan masyarakat mendirikan bangunan.

Cak Nur, sapaan Nuryanto, juga meminta kepada Pemko dan BP Batam menindak tegas oknum yang yang menggunakan jabatannya untuk memberikan izin kepada masyarakat memanfaatkan lahan row jalan tersebut.

"Dalam waktu dekat melalui Komisi I akan kita undang (Pemko dan BP Batam) untuk klarifikasi persoalaan yang menjadi penyebab tidak segera ditertibkannya kios liar itu," katanya.

Karena menurutnya persoalaan kios liar di Batam berbeda kasusnya dengan yang ada seperti di Jakarta yang memang sudah dari dulu kala. "Kalau di Batam ini kan bangunan baru, saya kira memang harus segera ditertibkan," katanya.

Editor: Dodo