Sidang WNA Pembuat Film Bajak Laut di Batam

PH Tolak Keterangan Kepala Imigrasi Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 05-10-2015 | 18:01 WIB
IMG_20151005_124624.jpg
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, ‎Agus Wijaya saat memberikan keseterangan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Visa on Arrival (VoA) yang diterbitkan petugas Imigrasi bagi warga negara asing (WNA) di wilayah Provinsi Kepri, hanya untuk wisata dan sosial budaya. Sementara, bagi yang akan melakukan kegiatan tertentu, harus ada rekomendasi dari instansi terkait.

Hal ini disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, ‎Agus Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/10/2015) sore. Ia memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara pelanggaran UU Keimigrasian, seperti didakwakan kepada WN Inggris Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser.

"VoA khusus untuk wisata dan sosial budaya. Kalau melakukan kegiatan tertentu, WNA harus mendapat rekomendasi dari instansi terkait," kata Agus.

Izin tinggal untuk WNA yang menggunakan VoA, kata Agus, diberikan selama 7 hari dan maksimal 60 hari setelah dilakukan perpanjangan. Sementara untuk WNA yang mengantongi izin tinggal terbatas diberi waktu paling lama 2 tahun, biasanya diberikan untuk investor, pendidikan dan lainnya.

Keterangan yang disampaikan Kepala Imigrasi Batam itu tak menyentuh kepada pokok perkara. Sebab, penasehat hukum (PH) terdakwa, Aristo Pangaribuan keberatan dan menganggap saksi ahli tidak independen, lantaran termasuk bagian dari pada penyidik.

‎Soal keterangan saksi ahli dalam persidangan dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Aristo sempat mempersoalkan kepada Majelis Hakim. Menurut dia keterangan saksi ahli dalam persidangan berbeda dengan BAP, bahkan ada beberapa poin pertanyaan penyidik langsung disimpulkan saksi ahli.

Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani, soal keberatan PH terdakwa, menyampaikan akan memakai keterangan saksi ahli dalam persidangan, sebagai pertimbangan membuat keputusan.

‎"Kami akan gunakan keterangan saksi ahli dalam persidangan. Bukan yang di-BAP," kata Wahyu.

Selain itu, Majelis juga memerintahkan Penuntut Umum dalam sidang selanjutnya untuk menghadirkan saksi fakta, yang gagal dihadirkan dalam sidang kali ini. Sebab, keterangan saksi fakta itu masih dibutuhkan dalam perkara tersebut.


Editor: Dardani