Inilah Perlakuan 'Spesial' Lapas Batam Buat Bang Napi Noldi
Oleh : Hadli
Senin | 05-10-2015 | 17:16 WIB
noldi_christi_di_pn_batam.jpg
Noldi saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Noldi Christi alias Odi, terpidana 40 bulan penjara mendapat pelayanan special dari 'negara'. Raja minyak wilayah daratan di Batam itu tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brelang Batam, selayaknya terpidana lainnya yang telah divonis Majelis Hakim Negeri Batam. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, BATAMTODAY.COM, Noldi dipindahkan dari Lapas Barelang. Saat ini Ia dikabarkan lebih leluasa setelah menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Baloi, eks Rutan Klas II A, Batam. 

"Noldi sudah tidak lagi di Lapas Barelang. Saat ini dia sudah dipindahkan ke Lapas Anak di Baloi, bekas Rutan Baloi Batam," kata sumber kepada BATAMTODAY.COM belum lama ini. 

Keberadaan penadah solar ilegal itu patut dipertanyakan. Selain berada di Lapas Anak Baloi, Noldi juga dikabarkan sering menghirup udara segar, keluar dari gedung Rutan Kelas II A Batam yang dialihfungsi menjadi Lapas Anak tersebut.  

Salah seorang sipir Lapas Anak yang ditemui BATAMTODAY.COM membenarkan hal itu. Saat ini kabarnya Noldi memang berada di Lapas Anak. 

"Ia, dia (Noldi) ada di dalam," kata petugas sipir tersebut sambil menolehkan wajahnya ke arah gedung Penempatan Anak. 

Ia mengatakan, Noldi sempat dipindahkan bersama tahanan lainnya dari  Rutan Kelas IIA di Baloi dipindahkan ke Lapas Barelang, Tembesi. Beberapa saat menempati Lapas Tembesi, Noldi dipindahkan ke Lapas Anak di Baloi. 

"Dia tidak di sini terus (proses alih fungsi rutan menjadi Lapas Anak) Pada saat evakuasi seluruh tahanan ke Rutan yang baru di Tembesi dia juga turut dipindahkan. Baru dia ditempatkan di sini (Rutan anak)," kata sumber sipir yang minta tidak disebutkan namanya ini. 

Perpindahan narapidana dari Lapas ke Lapas Anak, tambahnya merupakan kebijakan pimpinan. Sebagai anggota Sopir katanya hanya menjalankan tugas yang sudah diberikan. 

"Kami hanya pegawai, keputusan semua ada pada pipinan. Tapi saya pastikan dia (Noldi) tidak pernah keluar dari lapas anak ini seperti yang diinformsikan," ujarnya kembali. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua majelis hakim dipimpin Khairul Fuad pada Kamis (21/5/2015) sore menjatuhkan hukuman 3 tahun 4 bulan kurungan kepada Komisaris PT Bintang Abadi Sukses (BAS) karena terbukti bersalah menampung dan menimbun BBM jenis solar bersubsidi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tengah berada diluar Rutan. 

Vonis ringan 40 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp3 miliar, subsider tiga bulan kurungan lebih ringan dari tuntutan Jaksa 60 bulan penjara dan denda Rp6 miliar, subsider enam bulan kurungan.


Editor: Dardani